Selasa, 10 Maret 2026

Korupsi Ekspor CPO

Sosok Agam Syarif Baharuddin, Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Pernah Tangani Kasus Habib Rizieq

Agam Syarif Baharuddin menjadi tersangka kasus korupsi CPO. Agam bersama dua hakim lainnya dijerat karena menerima sejumlah uang senilai Rp22,5 m.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan

TRIBUNGORONTALO.COM -- Agam Syarif Baharuddin menjadi tersangka kasus korupsi CPO.

Agam bersama dua hakim lainnya dijerat karena menerima sejumlah uang senilai Rp22,5 miliar dalam kasus tersebut.

Uang itu diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di mana uang tersebut berasal dari advokat Ariyanto Bahri.

Setelah menerima uang dari Arif, Agam memasukkannya dalam goddie bag dan membagikannya secara merata kepada dua hakim lainnya.

Baca juga: Mans Mopangga Terima SK Pensiun, ASN Senior di Boalemo yang Pernah Pimpin Delapan Dinas Strategis

Sehingga Agam memiliki peran mengedarkan uang hasil korupsi tersebut.

Dilansir dari Bangkapos.com, Agam Syarif Baharuddin adalah seorang hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agam Syarif Baharuddin lahir di Bogor pada 24 Maret 1969. Menurut informasi dari laman IKAHI, Agam Syarif merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di PN Jakarta Timur.

Ia merupakan lulusan Magister Hukum dari Universitas Sebelas Maret, dengan fokus studi pada ilmu hukum.

Dia mendapat gelar sarjana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan mendapat gelar master dari Universitas Syiah Kuala. Selama berkarier sebagai penegak hukum, Agam pernah menjabat sebagai Ketua PN Demak dan bertugas di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Pagi Ini Senin 14 April 2025, Kedalaman Hanya 18 Km

Agam Syarif pernah menangani kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur terkait kerumunan Megamendung.

Pada 19 Maret 2025, Agam Syarif Baharuddin menjadi salah satu anggota majelis hakim yang memutuskan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO).

Putusan ini menuai kontroversi karena bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara hingga triliunan rupiah

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam Syarief Baharudin memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969 yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan Rp 1.625.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 192 m2/400 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 1.250.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 192 m2/120 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 375.000.000

2. Alat transportasi dan mesin Rp 312.000.000

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Rum Pagau Bupati Boalemo Gorontalo Geram Banyak ASN Telat Ikut Apel

  • Motor, Honda solo tahun 2017, hasil sendiri Rp 8.000.000
  • Mobil, Toyota Yaris minibus tahun 2020, hadiah Rp 250.000.000
  • Motor, Honda solo tahun 2023, hasil sendiri Rp 17.000.000
  • Motor, Yamaha solo tahun 2023, hadiah Rp 37.000.000
Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved