Jumat, 13 Maret 2026

Korupsi Ekspor CPO

Sosok Agam Syarif Baharuddin, Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Pernah Tangani Kasus Habib Rizieq

Agam Syarif Baharuddin menjadi tersangka kasus korupsi CPO. Agam bersama dua hakim lainnya dijerat karena menerima sejumlah uang senilai Rp22,5 m.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan

Selain itu, Agam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 121.350.000 dan kas sebesar Rp 246.635.969.

3 Hakim Perkara Ekspor CPO Jadi Tersangka Kasus Suap, Cek Harta Kekayaan Mereka

Tiga hakim kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (13/4/2025).

Kejaksaan Agung menetapkan mereka jadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar .

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Baca juga: Lisa Mariana Terang-Terangan Ungkap Tak Mau Dinikahi Ridwan Kamil, Tapi Minta Dinafkahi

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik memeriksa 7 orang saksi, maka pukul 11.30 WIB telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.

"Satu, tersangka ABS selaku hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat. Kedua, tersangka AM hakim AD HOC. Ketiga, DJU hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim," sambungnya.

 Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Suap tersebut diberikan dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.

Berapa harta kekayaan tiga hakim? 

Baca juga: Intip Harga HP iPhone di April 2025, Dari iPhone 11 hingga iPhone 16 Series

1.Harta Kekayaan Hakim Djuyamto 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:

Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 149 m2/80 m2 di Kab/Kota Karanganya, hasil sendiri Rp. 900.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 150 m2/95 m2 di Kab/ Kota Sukoharjo, hibah dengan akta Rp 950.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Kab/Kota Sukoharjo, hasil sendiri Rp 600.000.000

Alat transportasi dan mesin Rp 401.000.000

Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000. Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved