Jumat, 6 Maret 2026

Berita Viral

Karena Tak Punya Izin, Pemakaman Mewah Nirvana di Medan Viral Gegara Disegel

Pemakaman mewah di Deli Serdang, Medan terpaksa disegel. Penyegelan pemakaman ini dikarenakan tak punya izin dari pemerintah.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Karena Tak Punya Izin, Pemakaman Mewah Nirvana di Medan Viral  Gegara Disegel
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
BANGUNAN DISEGEL: Tim terpadu Pemkab Deli Serdang lakukan penyegelan kawasan Pemakaman mewah Nirvana yang berada di Kecamatan Sibolangit, Jumat (11/4/2025). Penyegelan dilakukan sesuai arahan dari Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan sebagai bentuk penindakan karena bertahun-tahun beroperasi perusahaan tidak juga memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemakaman mewah di Deli Serdang, Medan terpaksa disegel.

Penyegelan pemakaman ini dikarenakan tak punya izin dari pemerintah.

Penyegelan itu berbentuk ppemasangan spanduk besar di area depan gerbang.

Sehingga bagi siapa saja yang melintas dapat dengan mudah.

Dilansir dari TribunMedan.com, Tim terpadu Pemkab Deli Serdang menyegel area pemakaman mewah milik PT Nirvana Memorial Nusantara yang berada di Jalan Lintas Medan-Karo kawasan Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit, Jumat (11/4/2025).

Penyegelan dilakukan sesuai arahan dari Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan sebagai bentuk penindakan karena bertahun-tahun beroperasi perusahaan tidak juga memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan yang dilakukan dibuat dalam bentuk pemasangan spanduk besar yang area depan gerbang. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Marjuki Hasibuan yang memimpin langsung kegiatan penyegelan menjelaskan bangunan PT Nirvana Memorial Nusantara yang berada di lingkungan tempat pemakaman bukan umum ini dilakukan karena belum memiliki izin PBG seperti kantor, gazebo dan fasilitas umum (Fasum) lainnya seperti jalan dan jembatan.

Marjuki mengatakan manajemen PT Nirvana Memorial Nusantara dianggap  tidak kooperatif kepada Pemkab Deli Serdang

"Jadi sebelum penyegelan Pemkab telah menyurati perusahaan tahun 2022, saat itu, pihak Perusahaan menyanggupi akan membuat izin, tetapi sampai dengan saat ini belum juga membuat izin PBGnya ujar Marjuki Hasibuan, Sabtu (12/4/2025). 

''Tahun 2022 saya pun sudah pernah datang langsung ke lokasi tapi nggak jumpa sama manajemen. Hanya bisa jumpa saya yang operasional di situ saja, sekarang disegel sesuai arahan Pak Bupati karena belum ada juga PBG nya," kata Marjuki. 

Marjuki mengaku sejauh ini belum ada kepastian berapa luas lahan yang dikuasai oleh pihak perusahaan di daerah tersebut.

Hal ini lantaran perusahaan selama ini tidak kooperatif.

Dari data yang dipegang oleh Dinas Lingkungan Hidup area disebut sekitar 125 hektare sementara pegawai perusahaan menyampaikan hanya 75 hektare.

Untuk saat ini yang baru dikelola diakui baru 12 hektare saja. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved