Korupsi Ekspor CPO
Sosok Ketua Pengadilan Jaksel Tersangka Suap Loloskan Kasus CPO, Disebut Terima Rp 60 M
Nama Muhammad Arif Nuryanta mendadak jadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-SUAP-Foto-Ketua-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Selatan-Muhammad-Arif-Nuryanta.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nama Muhammad Arif Nuryanta mendadak jadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Secara detil kasus ini terkait vonis bebas tiga korporasi sawit dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Arif yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, kini ditahan Kejaksaan Agung bersama tiga orang lainnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar.
Baca juga: Kronologi Gadis Gorontalo Salsabilah Ibrahim Jatuh dari Jembatan Potanga, Sebelumnya Dijemput Pacar
Uang itu diberikan oleh dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Wahyu Gunawan yang kini menjabat Panitera Muda di PN Jakarta Utara.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk mengatur putusan agar tiga korporasi sawit divonis onslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” kata Abdul Qohar di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Karier Panjang Sang Hakim
Muhammad Arif Nuryanta merupakan pria kelahiran Kulonprogo, 7 Oktober 1971.
Ia memulai kariernya sebagai calon hakim di PN Batang pada 2001.
Kariernya terus menanjak dengan berbagai penugasan di sejumlah daerah, mulai dari Tanah Grogot, Banjarbaru, Banjarnegara, hingga Karawang.
Pada 2015, Arif dipercaya sebagai Wakil Ketua PN Bangkinang dan setahun kemudian diangkat menjadi ketua di pengadilan yang sama.
Kariernya berlanjut hingga menjabat Ketua PN Purwokerto (2019), kemudian pindah ke Jakarta sebagai hakim tingkat pertama di PN Jakarta Selatan pada 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Longsor Tutup Jalan di Bulango Utara, Akses Warga Terganggu
Setelah beberapa kali bertugas di luar Jawa, ia kembali ke ibu kota dan menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada Januari 2024.
Posisi inilah yang menjadi sorotan, karena saat menjabat di sana, ia diduga menerima suap terkait perkara korupsi ekspor CPO.
Enam bulan kemudian, tepatnya 6 November 2024, Arif dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.