Korupsi Ekspor CPO
Sosok Ketua Pengadilan Jaksel Tersangka Suap Loloskan Kasus CPO, Disebut Terima Rp 60 M
Nama Muhammad Arif Nuryanta mendadak jadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-SUAP-Foto-Ketua-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Selatan-Muhammad-Arif-Nuryanta.jpg)
Namun jabatan itu hanya ia emban seumur jagung sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Jerat Hukum
Atas dugaan suap tersebut, Arif Nuryanta dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 5 ayat 2, hingga Pasal 18, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik menyatakan telah mengantongi cukup bukti atas keterlibatan Arif dalam perkara ini.
Kasus ini sekaligus mencoreng integritas lembaga peradilan, sebab melibatkan hakim senior yang pernah memegang sejumlah posisi penting di berbagai pengadilan negeri.(*)