Korupsi Ekspor CPO
Kejagung Ungkap 7 Peran Tersangka Kasus Korupsi Suap Ekspor CPO, Siapa Saja?
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi suap ekspor Crude Palm Oil (CPO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/rdgyjrutjyrjh.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi suap ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketujuh tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Dilansir dari Kompas.com, Empat orang di antaranya merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN), termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
Baca juga: Bupati Gorontalo Temukan Kendaraan Dinas Mati Pajak dan Tak Terawat Padahal Anggaran Dipakai Rp 9 M
Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Lantas, siapa saja tersangka kasus suap ekspor CPO?
Berikut daftar lengkap 7 tersangka kasus suap ekspor CPO yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
Baca juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok Selasa 15 April 2025: Cinta hingga Keuangan
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi
- Ariyanto, selaku Advokat.
Peran tersangka kasus suap ekspor CPO
Baca juga: Mekkah Ditutup Sementara untuk Umrah, Hanya Bisa Dimasuki Jemaah Haji, Ini Alasannya
Berikut peran masing-masing tersangka kasus suap ekspor CPO:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN), selaku Ketua PN Jakarta Selatan, adalah orang yang diduga menerima suap Rp 60 miliar.
- Tersangka Marcella Santoso (MS), Kuasa Hukum Korporasi yang melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN.
- Tersangka Ariyanto (AR), seorang advokat yang bersama MS melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN.
- Tersangka Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, berperan sebagai perantara suap dan gratifikasi dari MS dan AR kepada MAN.
- Hakim Agam, Ali, dan Djuyamto, bertugas mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas setelah mendapat bagian dari uang suap dari Arif.
Diketahui, kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.
Baca juga: Hanya Karena Handphone, Suami di Kabupaten Bengkalis Riau Kapak Istri hingga Tewas
Jaksa menuntut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dengan hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,9 triliun.
Namun, Majelis Hakim Tipikor hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Master. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com