Korupsi Ekspor CPO
3 Hakim Perkara Ekspor CPO Jadi Tersangka Kasus Suap, Cek Harta Kekayaan Mereka
Kejaksaan Agung menetapkan mereka jadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar .
TRIBUNGORONTALO.COM - Tiga hakim kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (13/4/2025).
Kejaksaan Agung menetapkan mereka jadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Tiga hakim yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM). hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat serta Djuyamto (DJU) hakim PN Jakarta Selatan.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik memeriksa 7 orang saksi, maka pukul 11.30 WIB telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.
"Satu, tersangka ABS selaku hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat. Kedua, tersangka AM hakim AD HOC. Ketiga, DJU hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim," sambungnya.
Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Suap tersebut diberikan dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
Berapa harta kekayaan tiga hakim?
1.Harta Kekayaan Hakim Djuyamto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:
Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 149 m2/80 m2 di Kab/Kota Karanganya, hasil sendiri Rp. 900.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/95 m2 di Kab/ Kota Sukoharjo, hibah dengan akta Rp 950.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Kab/Kota Sukoharjo, hasil sendiri Rp 600.000.000
Alat transportasi dan mesin Rp 401.000.000
- Motor HONDA BEAT tahun 2015, hasil sendiri Rp 2.500.000
- Motor, Vespa Tahun 2020, hasil sendiri Rp 23.500.000
- Mobil, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, hasil sendiri Rp 375.000.000
- Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000. Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000.
2. Hakim Agam Syarief Baharudin
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam Syarief Baharudin memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969 yang terdiri dari:
Tanah dan bangunan Rp 1.625.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 192 m2/400 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 1.250.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 192 m2/120 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 375.000.000
Korupsi Ekspor CPO
tersangka kasus suap
Hakim Djuyamto
Hakim Agam Syarief Baharudin
Hakim Ali Muhtarom
| Detik-detik Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Uang Rp 5,5 Miliar Dalam Koper |
|
|---|
| Profil Ariyanto Bakri Tersangka Dugaan Suap Kasus Korupsi Ekspor CPO |
|
|---|
| Besaran Gaji & Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO |
|
|---|
| Cara Arif Nuryanta Tersangka Kasus Suap Eskpor CPO Bagi-bagi Uang kepada Tiga Hakim |
|
|---|
| Muhammad Arif Nuryanta, Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO Dikenal Sosok Dermawan di Mata Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tiga-hakim-kasus-suap-penanganan-perkara-ekspor-crude-palm-oil-fff.jpg)