Rabu, 4 Maret 2026

Korupsi Ekspor CPO

3 Hakim Perkara Ekspor CPO Jadi Tersangka Kasus Suap, Cek Harta Kekayaan Mereka

Kejaksaan Agung menetapkan mereka jadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar .

|
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto 3 Hakim Perkara Ekspor CPO Jadi Tersangka Kasus Suap, Cek Harta Kekayaan Mereka
Video tribunnews
HAKIM TERSANGKA - Tiga hakim kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (13/4/2025). 3 Hakim Perkara Ekspor CPO Jadi Tersangka Kasus Suap, Cek Harta Kekayaan Mereka 

Mereka diduga memainkan peran dalam praktik korupsi berupa suap dan gratifikasi agar tiga korporasi besar terbebas dari tuntutan hukum.

Bagaimana Putusan Hakim Bisa Bebaskan Korporasi Sawit?

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa meskipun ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan tersebut tidak tergolong tindak pidana. Dalam istilah hukum, ini disebut sebagai ontslag van alle rechtsvervolging.

Meski demikian, JPU tetap mengajukan tuntutan denda dan uang pengganti yang sangat besar kepada masing-masing korporasi:

PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayarkan, harta pribadi Direktur Tenang Parulian dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana 19 tahun penjara.

Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar.

Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun.

Ketiga korporasi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Distribusikan Uang Suap ke 3 Hakim untuk Atasi Kasus Ekspor CPO

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mendistribusikan uang suap kepada tiga hakim yang mengadili perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Mulanya, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan oleh Wahyu Gunawan, seorang panitera yang menjadi perantara suap. Wahyu menerima uang itu dari Ariyanto Bahri, kuasa hukum tersangka korporasi.

"Setelah uang tersebut diterima oleh Muhammad Arief Nuryanto, kemudian yang bersangkutan di mana saat itu yang bersangkutan menjadi wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat, kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AM (Ali Muhtarom) yang bersangkutan adalah hakim AD HOC dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanto memanggil DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota, lalu Muhammaf Arief Nuryanto memberikan uang dolar bila dikurs kan ke senilai Rp 4,5 miliar," tambah dia. 

Arief memerintahkan tiga hakim untuk mengatasi perkara tersebut. Kemudian pada September atau Oktober 2024, Arief Nuryanto kembali menyerahkan uang Rp 18 miliar kepada Djuyamto untuk dibagikan dengan dua hakim lainnya.

 Dari pembagian suap yang kedua tersebut, Agam Syarif mendapatkan Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved