Cagar Budaya Gorontalo

Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegra Kota Gorontalo Apakah Bisa Dipindahkan? Begini Kata Arkeolog 

Faiz M Anis Kaba, Arkeolog dari Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah Gorontalo dan Tim Ahli Cagar Budaya menjelaskan analisisnya mengenai isu pembongk

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
CAGAR BUDAYA : Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraph, saksi bisu proklamasi kemerdekaan Gorontalo, Sabtu (5/10/2024). Penjelasan arkeolog soal isu pembongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Arkeolog merespon isu pemindahan atau pembangunan ulang bangunan Ex Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo.

Faiz M Anis Kaba, Arkeolog dari Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Gorontalo dan Tim Ahli Cagar Budaya menjelaskan analisisnya mengenai isu pembongkaran dan pemindahan bangunan tersebut. 

Menurut analisis arkeologis dan teknis konstruksi yang ia kemukakan, bangunan tersebut tidak dimungkinkan dilakukan pemindahan atau dibangun ulang (memindahkan lokus). 

"Karena bangunan ini memiliki rancang bangun, bukan rumah panggung knock down (bongkar pasang / tidak bisa diangkat pula)," ungkapnya, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Pelestarian Situs Cagar Budaya Gorontalo Terkendala Minimnya Anggaran dan Tenaga Ahli

Menurutnya, upaya tersebut dapat menghilangkan, memusnahkan, dan mengurangi unsur keaslian tiap detail bangunan. 

Kalaupun nanti dipindahkan, bangunan yang terpindahkan tersebut tidak lagi berstatus cagar budaya, tetapi menjadi replika bangunan yang dibangun dengan material dan konstruksi baru. 

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, benda, bangunan, atau struktur dapat menjadi Cagar Budaya jika berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Dalam hal ini juga akan kehilangan berbagai konteks terutama secara arkeologis dan historisnya," jelasnya. 

Salah satu contohnya dari pemindahan bangunan adalah replika Rumah Adat Duohupa yang menjadi rumah simbol adat, tetapi tidak memenuhi unsur kriteria sebagai cagar budaya.

Baca juga: 42 Objek Wisata Kabupaten Bone Bolango Gorontalo, Mulai Destinasi Alam, Bahari, hingga Cagar Budaya

Faiz menganggap, setelah bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka unsur-unsur hukumnya di dalam peraturan perundang-undangan, mutlak dipatuhi oleh segenap elemen baik pemerintah maupun investor. 

Adapun pemahaman berikutnya dari solusi bagi semua pihak, bahwa pembangunan hotel tidak dilarang dan eks Rumah Jawatan Pos Telegraaf justru dapat menjadi ikon yang unik dan daya tarik sebagai objek wisata sejarah. 

"Ini dapat menjadi bagian dari pemanfaatan cagar budaya, salah satunya sebagai bangunan open site museum, laboratorium pendidikan sejarah arsitektur perkotaan di Indonesia khususnya Sulawesi," jelasnya.

Isu pembongkaran bangunan ini sebelumnya muncul sejak Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mempertanyakan surat keputusan (SK) penetapannya sebagai Cagar Budaya (CB).

Adhan sempat mendatangi rumah tersebut, melihat-lihat kondisinya. Bahkan, mengakui jika akan menawarkan tempat bangunan itu untuk dibangun hotel.

Menurut Adhan Dambea, ia belum menerima informasi jelas terkait wilayah itu sebagai cagar budaya.

Baca juga: 5 Situs Cagar Budaya di Gorontalo, Bisa Jadi Objek Wisata Sejarah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved