Kamis, 5 Maret 2026

Polemik Cagar Budaya Gorontalo

Ledya Pranata Widjaja Rugi Rp 700 M Gara-gara Pemkot Gorontalo Tetapkan Cagar Budaya Secara Sepihak

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Ledya Pratama Wijaya terhadap Pemerintah Kota Gorontalo digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ledya Pranata Widjaja Rugi Rp 700 M Gara-gara Pemkot Gorontalo Tetapkan Cagar Budaya Secara Sepihak
Mohamad Ziad Adam/Peserta Magang dari UNG
SIDANG GUGATAN CAGAR BUDAYA - Potret sidang gugatan cagar budaya berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (29/4/2025). Kuasa hukum penggugat menyampaikan pokok-pokok gugatan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo. (Sumber Foto: Mohamad Ziad Adam/Peserta Magang dari UNG) 

(Laporan: Mohamad Ziad Adam/Peserta Magang dari UNG)

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Ledya Pratama Wijaya terhadap Pemerintah Kota Gorontalo selesai digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Selasa (29/4/2025).

Gugatan ini berkaitan dengan bangunan bekas rumah jawatan pegawai Kantor Pos dan Telegraf dijadikan sebagai cagar budaya.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof R. Subekti, S.H., dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari tiga hakim. 

Kuasa Hukum penggugat, Melinda Marzuki, dalam pokok-pokok gugatan menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Kota Gorontalo dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

“Penetapan bangunan sebagai cagar budaya dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami dan tanpa proses pemberitahuan resmi,” ujar Melinda di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga menyampaikan bahwa penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil senilai Rp700 miliar akibat terhalangnya pemanfaatan tanah dan bangunan sejak 2005.

Di hadapan hakim, kuasa hukum menyampaikan permohonan agar Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 dinyatakan tidak sah, dan meminta agar Pengadilan menetapkan sita jaminan atas objek sengketa untuk menjamin pelaksanaan putusan.

Sementara itu, pihak tergugat dari Pemerintah Kota Gorontalo hadir dalam sidan. Namun mereka belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan hari ini.

Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda mediasi oleh Majelis Hakim, yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2025.

Sidang berjalan lancar dan terbuka untuk umum, dengan perhatian khusus dari awak media dan masyarakat, mengingat nilai gugatan yang fantastis dan posisi bangunan yang strategis di pusat Kota Gorontalo.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo digugat ke pengadilan atas penetapan eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Namun sebelum diseret ke meja pengadilan, penggugat sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi ke Pemkot Gorontalo.

Kabag Hukum Pemkot Gorontalo, Ridwan Kaharu membenarkan adanya somasi tersebut.

Namun secara substansi isi gugatan berada pada penasehat hukum Wali Kota Gorontalo

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved