Cagar Budaya Gorontalo

Dualisme Regulasi, SK Cagar Budaya Kantor Pos Gorontalo Resmi Dicabut

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Ridwan Kaharu, menegaskan bahwa persoalan terkait penetapan Kantor Pos

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
CAGAR BUDAYA -- Kantor Pos Indonesia di Gorontalo. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Ridwan Kaharu, menjelaskan status cagar budaya Kantor Pos Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Ridwan Kaharu, menegaskan bahwa persoalan terkait penetapan Kantor Pos sebagai cagar budaya bukan terletak pada substansi bangunan bersejarahnya.

Hal ini berkaitan aspek legalitas Surat Keputusan (SK) yang dinilai mengalami tumpang tindih regulasi.

Ridwan menjelaskan bahwa langkah pemerintah kota saat ini didasarkan pada proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya, termasuk rekomendasi dan hasil mediasi di pengadilan.

“Proses ini sebenarnya sudah berjalan di pengadilan, jadi saya tidak perlu masuk terlalu jauh karena masih berproses. Tapi ada rekomendasi, ada perdamaian, dan di tahap akhir juga ada mediasi,” ujar Ridwan saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, Jumat (17/10/2025), 

Menurut Ridwan, hasil dari proses tersebut mengarahkan agar dilakukan pengkajian ulang terhadap SK penetapan cagar budaya, karena ditemukan adanya penetapan ganda terhadap sejumlah bangunan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Salah satu bangunan yang terdampak adalah Kantor Pos Kota Gorontalo.

“Di SK itu tercantum penetapan cagar budaya, termasuk Kantor Pos. Padahal statusnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai cagar budaya, tapi kemudian ditetapkan kembali,” jelasnya.

Karena adanya dua kali penetapan terhadap satu situs yang sama, Ridwan menilai hal tersebut menimbulkan dualisme regulasi.

“SK ini perlu direvisi atau dicabut karena menimbulkan dualisme. Tidak mungkin satu situs ditetapkan dua kali. Itu salah satu kelemahan dari SK sebelumnya,” tegasnya.

Baca juga: 5 Fakta Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo, 2 Calon Mengundurkan Diri

Ridwan menjelaskan bahwa tindak lanjut dari pemerintah daerah dilakukan berdasarkan rekomendasi pengadilan. Tim kajian yang dibentuk oleh Pemkot telah meneliti kembali isi SK tersebut dan memutuskan untuk mencabutnya.

“Langkah tim ini berdasarkan rekomendasi pengadilan. Kajian sudah dilakukan dan SK-nya telah dicabut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dan SK tersebut secara resmi telah dicabut.

“Sudah saya rekomendasikan ke Pak Wali, dan SK itu sudah dicabut karena memang harus dicabut, mengingat adanya penetapan ganda,” ujarnya.

Ridwan kembali menegaskan bahwa Kantor Pos Kota Gorontalo sebenarnya tidak bermasalah. Persoalan yang muncul hanya menyangkut SK penetapan, bukan status cagar budayanya.

“Kalau dipikir, tugas tim sudah selesai. Karena Kantor Pos tidak bermasalah, hanya SK-nya saja,” ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved