Sabtu, 7 Maret 2026

Cagar Budaya Gorontalo

Dualisme Regulasi, SK Cagar Budaya Kantor Pos Gorontalo Resmi Dicabut

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Ridwan Kaharu, menegaskan bahwa persoalan terkait penetapan Kantor Pos

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Dualisme Regulasi, SK Cagar Budaya Kantor Pos Gorontalo Resmi Dicabut
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
CAGAR BUDAYA -- Kantor Pos Indonesia di Gorontalo. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Ridwan Kaharu, menjelaskan status cagar budaya Kantor Pos Gorontalo. 

Ia juga menjelaskan bahwa dalam SK tersebut. Selain Kantor Pos, terdapat rumah panggung yang masuk dalam daftar cagar budaya. Namun, berbeda dengan Kantor Pos, rumah panggung tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi.

“Kalau rumah panggung itu tanahnya milik pribadi, bukan aset pemerintah. Jadi kita sebagai pemerintah tidak boleh merugikan hak-hak warga. Untuk menetapkan sesuatu, apalagi milik pribadi, perlu kajian yang lebih mendalam,” jelasnya.

Ridwan menegaskan bahwa pencabutan SK bukan berarti menghapus status cagar budaya dari bangunan yang telah diakui. Langkah ini murni untuk menyelaraskan aturan agar tidak terjadi benturan antara regulasi pusat dan daerah.

“SK ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sudah ada penetapan sebelumnya, lalu ditetapkan lagi. Jadi ini soal legalitas, bukan soal nilai cagar budayanya,” katanya.

Ia menekankan bahwa ke depan, setiap penetapan situs budaya harus disertai dengan kajian yang matang dan memperhatikan dasar hukum yang berlaku. Pemerintah juga harus berhati-hati dalam menentukan status bangunan, terutama jika menyangkut hak kepemilikan warga.

“Untuk penetapan ke depan harus ada kajian yang lebih mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih,” ucapnya.

Ridwan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa prinsip utama pemerintah adalah memastikan setiap kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak hukum baru.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved