Cagar Budaya Gorontalo
4 Konsekuensi Jika Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Kota Gorontalo Dibongkar
Bangunan yang menjadi saksi sejarah peristiwa 23 Januari 1942 ini memiliki nilai penting bagi masyarakat dan pelestarian sejarah daerah.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Kota Gorontalo – Isu pembongkaran bangunan Ex Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo menuai sorotan.
Bangunan yang menjadi saksi sejarah peristiwa 23 Januari 1942 ini memiliki nilai penting bagi masyarakat dan pelestarian sejarah daerah.
Jika pembongkaran tetap dilakukan, ada empat konsekuensi utama yang perlu diperhatikan.
Adapun konsekuensi itu disampaikan oleh Joni Apriyanto, Sejarawan, Tim Ahli Cagar Budaya, serta Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Gorontalo.
1. Kehilangan Jejak Sejarah
Menuru Joni, bangunan ini merupakan bukti fisik dari peristiwa bersejarah di Gorontalo.
"Jika dibongkar, jejak autentik sejarah akan hilang," katanya.
Hal ini pun menyulitkan generasi mendatang untuk memahami peristiwa yang terjadi.
Secara historiografi, penghancuran bangunan ini juga melemahkan rekonstruksi sejarah yang berbasis pada sumber primer.
2. Dampak Sosial dan Budaya
Lalu masyarakat Kota Gorontalo berpotensi kehilangan bagian dari identitas budaya mereka.
Sebab menurut Joni, bangunan ini bukan hanya struktur tua, tetapi juga simbol perjuangan yang membangkitkan rasa kebanggaan lokal.
Selain itu, pembongkaran dapat memicu protes dari komunitas sejarawan, budayawan, dan aktivis pelestarian sejarah.
"Jika digantikan dengan bangunan modern tanpa elemen sejarah, nilai edukatif bagi generasi muda pun akan berkurang," ucapnya.
3. Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo No. 186/10/II/2020, bangunan ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Artinya, pembongkaran tanpa prosedur yang tepat berpotensi melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Jika tetap ingin melakukan perubahan, harus ada kajian mendalam yang melibatkan masyarakat dan sejarawan agar tidak menimbulkan polemik hukum," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.