Cagar Budaya Gorontalo

Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegra Kota Gorontalo Apakah Bisa Dipindahkan? Begini Kata Arkeolog 

Faiz M Anis Kaba, Arkeolog dari Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah Gorontalo dan Tim Ahli Cagar Budaya menjelaskan analisisnya mengenai isu pembongk

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
CAGAR BUDAYA : Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraph, saksi bisu proklamasi kemerdekaan Gorontalo, Sabtu (5/10/2024). Penjelasan arkeolog soal isu pembongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. 

Hingga berita ini dimuat, belum diketahui apakah Adhan Dambea telah mendapatkan SK penetapan CB tersebut. 

Perlu diketahui, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraph ini memang tampak menjadi dua bangunan dan kawasan berbeda dengan Kantor Pos.

Sebab, kedua bangunan dan wilayah ini dipisahkan jalan raya. Namun, keduanya merupakan kawasan dan bangunan yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 2020.

Adapun SK tersebut bernomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraph Sebagai Cagar Budaya di Kota Gorontalo.

SK itu ditetapkan oleh Wali Kota Gorontalo dua periode, Marten Taha pada 2020 lalu.  (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved