Cagar Budaya Gorontalo
7 Situs Cagar Budaya di Provinsi Gorontalo, Upaya "Jemput Bola" Ditingkatkan
Saat ini tercatat ada tujuh situs cagar budaya yang resmi tercatat di Pemrov Gorontalo. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Saat ini tercatat ada tujuh situs cagar budaya yang resmi tercatat di Pemrov Gorontalo.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) , upaya pelindungan cagar budaya tidak hanya difokuskan pada penetapan status semata.
Upaya yang dilakukan pemprov adalah "jemput bola".
Mereka rutin melakukan pemantauan dan pencatatan situ-situs yang diduga cagar budaya agar dapat diusulkan menjadi cagar budaya.
Dukungan lintas wilayah menjadi kunci utama dalam menjaga kekayaan budaya yang dimiliki Provinsi Gorontalo.
Sejauh ini, terdapat tujuh situs cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ketujuh situs tersebut mencerminkan keberagaman sejarah yang menyatu dalam identitas budaya masyarakat Gorontalo.
Proses penetapannya pun mengikuti tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota sebagai pelopor pengusulan.Sukriyanto Suleman, Pamong Ketua Tim Cagar Budaya Dikbud Provinsi Gorontalo, menegaskan bahwa regulasi telah memberikan pedoman yang jelas mengenai alur pengusulan cagar budaya.
“Regulasinya sudah jelas, kalau tidak salah di pasal 41, tahapannya itu dimulai dari kabupaten/kota,” ujar Sukriyanto, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, setiap pengajuan situs cagar budaya harus terlebih dahulu ditetapkan di tingkat kabupaten/kota, sebelum dapat dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk dilakukan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Tim ini memastikan kelayakan suatu situs menjadi bagian dari warisan budaya.
“Kalau mereka (Kabupaten/kota) mau mengusulkan levelnya ke provinsi, maka mengusulkan ke provinsi,” tambahnya.
TACB Provinsi Gorontalo sendiri beranggotakan tujuh orang ahli, berbeda dari tingkat kabupaten/kota yang hanya memiliki lima anggota.
Adapun tujuh situs cagar budaya yang telah resmi ditetapkan oleh Pemprov Gorontalo mencakup berbagai kategori, mulai dari struktur pertahanan, bangunan pendidikan, hingga makam tokoh bersejarah.
Di Kota Gorontalo, dua situs yang telah memperoleh pengakuan adalah Benteng Otanaha dan SDN 56 Kota Timur.
Diduga Untuk Proyek Swiss-Belhotel, Pohon Berusia Puluhan Tahun di Cagar Budaya Gorontalo Ditebang |
![]() |
---|
Ledya Pranata Widjaja Rugi Rp 700 M Gara-gara Pemkot Gorontalo Tetapkan Cagar Budaya Secara Sepihak |
![]() |
---|
Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegra Kota Gorontalo Apakah Bisa Dipindahkan? Begini Kata Arkeolog |
![]() |
---|
4 Konsekuensi Jika Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Kota Gorontalo Dibongkar |
![]() |
---|
Rudis Manager PLN Gorontalo Diusulkan Jadi Cagar Budaya Baru Sejak Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.