Cagar Budaya Gorontalo

7 Situs Cagar Budaya di Provinsi Gorontalo, Upaya "Jemput Bola" Ditingkatkan 

Saat ini tercatat ada tujuh situs cagar budaya yang resmi tercatat di Pemrov Gorontalo.  Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Photo by Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
CAGAR BUDAYA DI GORONTALO: Situs cagar budaya di Gorontalo, Makan Nani Wartabone dan Pendaratan Soekarno, Senin (26/5/2025). Pemrov Gorontalo catat ada 7 cagar budaya di Provinsi Gorontalo. Photo by Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com 

Benteng Otanaha dikenal sebagai simbol pertahanan masa lalu, sementara SDN 56 mencerminkan sejarah pendidikan di wilayah tersebut.Dari Kabupaten Bone Bolango, terdapat Makam Nani Wartabone, tokoh pejuang kemerdekaan nasional yang sangat dihormati masyarakat Gorontalo, dan Makam Raja Blongkod, yang menjadi bagian dari sejarah pemerintahan tradisional. 

Di wilayah Gorontalo Utara, Benteng Oranye dan Benteng Kota Emas menjadi dua situs yang menunjukkan pengaruh strategis Gorontalo dalam pertahanan maritim dan sejarah perdagangan. 

Sementara itu, Pendaratan Soekarno di Kabupaten Gorontalo menjadi situs bersejarah yang menandai kunjungan penting Presiden Soekarno dalam perjalanan kemerdekaan bangsa.

Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Provinsi Gorontalo, Dewi Fatmawaty, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota sangat penting dalam proses pelestarian. 

Pemerintah provinsi selalu terbuka terhadap pengajuan dari daerah yang ingin menaikkan status situs budayanya ke tingkat provinsi.

“Kita menunggu pengusulan dari mereka, kalau masih ada sedikit problem yang ada di sana, mungkin saja mereka belum bisa mengusulkan,” ujar Dewi Fatmawaty.

Dewi juga menekankan bahwa Pemprov Gorontalo tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan situs secara sepihak tanpa adanya pengajuan resmi dari daerah.

“Kalau dari segi kewenangan kita tidak ada,” tegasnya.

Setiap tahun, Pemerintah Provinsi Gorontalo membuka ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkan situs-situs yang dianggap layak sebagai cagar budaya. 

Setelah pengusulan, tim ahli akan melakukan kajian mendalam, mencakup aspek sejarah, arsitektur, nilai budaya, dan keterkaitan dengan identitas lokal.

Dukungan Pemprov Gorontalo juga menyasar kesadaran masyarakat dan pemilik lahan terhadap pentingnya pelestarian. 

Dewi menjelaskan bahwa tidak semua situs cagar budaya merupakan aset milik pemerintah, sehingga perlu ada kemauan dari pemilik untuk menyerahkan pengelolaannya kepada negara.

“Harus ada pernyataan mereka yang menyerahkan pengelolaannya agar bisa dikelola pemerintahan, bukan menyerahkan asetnya,” jelas Dewi.

Menurutnya, pengelolaan yang dimaksud mencakup pemeliharaan bangunan, perbaikan fasilitas, hingga pembersihan kawasan. 

Proses tersebut tidak serta-merta mengubah status kepemilikan lahan, namun bertujuan melestarikan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved