Efisiensi Anggaran

Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran di Amerika Serikat, Ratusan Ahli Cuaca Dipecat

Ada ratusan ahli cuaca dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) di negara tersebut yang dipecat gegara efisiensi anggaran ini.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kendall Warner/The Virginian-Pilot
EFISIENSI ANGGARAN - Ratusan ahli cuaca di National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) Amerika Serikat dipecat gegara efisiensi anggaran 

Kontroversi tersebut meledak pada 2019 ketika Trump keliru mengeklaim Badai Dorian akan melanda Alabama.  

NOAA kemudian mengeluarkan pernyataan yang mendukung Trump, sehingga memicu reaksi negatif dari khalayak umum.  

Investigasi resmi akhirnya membuat Jacobs dihukum atas keterlibatannya dalam pernyataan menyesatkan tersebut.

Di Indonesia, dengan diberlakukan kebijakan efisiensi anggaran ini, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa membayar gaji pegawainya hingga Mei 2025.

Dilansir dari Tribunnews.com, Sekitar Rp 226 miliar terblokir dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Maka, MK hanya bisa menggaji pegawainya hingga di bulan Mei 2025.

Hal tersebut diungkap Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2025).

Baca juga: Efisiensi Anggaran Kementerian : PNS Mengalami Kesulitan, Beli Galon Patungan hingga Lampu WC Redup

Mulanya, Heru menjelaskan MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar.

Namun realisasi anggaran sudah mencapai Rp 316 miliar atau setara 51,73 persen.

"Sisa anggaran saat ini adalah Rp 295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai, belanja barang Rp 198 miliar dan belanja modal Rp 13 miliar," ujar Heru.

Berdasar informasi dari Dirjen Anggaran pada Selasa (11/2/2025) malam, MK mendapatkan blokir anggaran sebesar Rp226,1 miliar.

Dengan begitu, pagu anggaran kini berubah menjadi Rp385,3 miliar.

"MK mendapat blokir sebesar Rp 226,1 miliar. Terdiri dari Rp 214 miliar belanja barang dan Rp 11 miliar belanja modal. Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar," jelasnya.

Heru menjelaskan pemblokiran itu berdampak besar terhadap ketersediaan anggaran MK.

Baca juga: Meski Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru Non-PNS, Ini Kriteria Penerima

Kini, sisa anggaran yang dapat digunakan hanya tinggal Rp 69 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved