Senin, 9 Maret 2026

Kemenag RI

Meski Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru Non-PNS, Ini Kriteria Penerima

Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan penyaluran tunjangan insentif tetap berjalan meski adanya efisiensi.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Meski Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru Non-PNS, Ini Kriteria Penerima
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
INSENTIF GURU: Foto ilustrasi insentif guru, diambil dari Kompas.com, Minggu (16/2). Kemenag tetap menyalurkan insentif kepada guru bukan PNS. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan penyaluran tunjangan insentif tetap berjalan meski adanya efisiensi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno melalui keterangan tertulis, Minggu (15/2/2025).

"Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS," ujar Suyitno.

Adapun tunjangan insentif ini disebut akan disalurkan bertahap.

Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. 

Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. 

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

"Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru," ucap Suyitno.

Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

"Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini," kata Thobib.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

2. Belum lulus Sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved