Jumat, 6 Maret 2026

Berita Viral

Viral Mobil BMW Pelat Nomor N-3-NEN Kena Tilang, Sang Pengemudi Raysa Salika Didenda Rp500 Ribu

Sebuah mobil jenis BMW ditilang polisi gara-gara menggunakan pelat nomor N-3-NEN.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Viral Mobil BMW Pelat Nomor N-3-NEN Kena Tilang, Sang Pengemudi Raysa Salika Didenda Rp500 Ribu
tribunjatim.com/PURWANTO
BMW NOPOL PALSU - Satlantas Polresta Malang Kota saat mengamankan mobil mewah BMW memakai nopol palsu bertuliskan N 3 NEN, Sabtu (15/2/2025). Atas kejadian tersebut, polisi memberikan tindakan tilang kepada pengemudi mobil. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebuah mobil jenis BMW ditilang polisi gara-gara menggunakan pelat nomor N-3-NEN.

Melansir Tribunnews.com, momen viral ini terjadi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Jawa Timur.

Pengemudi mobil BMW itu pun langsung dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

Pengemudi mobil diketahui bernama Raysa Salika (21), asal Pekanbaru.

Raysa mengaku penggunaan nopol palsu yang nyeleneh dan tidak senonoh itu hanya untuk kepentingan konten media sosial.

"Hanya untuk konten TikTok, biar kelihatan sinematik atau jedag-jedug saja," ungkapnya pada Sabtu (15/2/2025).

Ia juga mengakui bahwa mobil mewah tersebut merupakan milik temannya, dan ia hanya memberikan ide konten serta mengemudikan mobil tersebut. "Itu mobil teman saya, dan saya hanya bantu buat konten. Sepertinya, itu (nopol palsu) belinya di online," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Raysa meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang karena perbuatannya telah meresahkan. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya minta maaf dan mengakui perbuatan saya. Saya berharap tidak ada lagi hal seperti ini, dan sekali lagi saya minta maaf," tandasnya.

Ditilang Polisi

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, membenarkan hal tersebut. 

"Terkait hal ini, kami lakukan penelusuran dan akhirnya kami temukan pada Jumat (14/2/2025) malam. Setelah kami telusuri, nopol tersebut (N-3-NEN) adalah palsu dan yang asli adalah N-1688-ABG," jelasnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (15/2/2025).

Setelah berhasil diamankan, pengemudi berikut mobilnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan tindakan tilang. 

"Atas perbuatannya itu, pengemudi mobil kami kenakan tilang sesuai Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu," terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Pelat Nomor Cantik N-3-NEN di Malang, Pengemudi Minta Maaf dan Dikenakan Denda Rp 500 Ribu

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved