Kemenag RI
Meski Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru Non-PNS, Ini Kriteria Penerima
Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan penyaluran tunjangan insentif tetap berjalan meski adanya efisiensi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-honor-atau-ilustrasi-upah-atau-ilustrasi-gaji.jpg)
d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/16/tak-terpengaruh-efisiensi-kemenag-pastikan-tunjangan-insentif-untuk-guru-bukan-pns-tetap-disalurkan?page=2