Pilkada Gorontalo Utara
Gorontalo Utara Harus Pilkada Ulang, KPU Bakal Koordinasi soal Biaya ke Pemda
Sebagai langkah awal, KPU Gorontalo Utara akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait penganggaran untuk tahapan hingga pemungu
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Gorontalo-Utara-ffff.jpg)
Keputusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan gugatan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya.
Meski sedang menjalani retret di Magelang, Gubernur Gusnar tetap mengikuti perkembangan terbaru di daerahnya, termasuk hasil putusan MK.
Dalam pernyataannya, ia meminta seluruh pihak untuk menerima keputusan tersebut dengan sikap legawa.
1. Menghormati Putusan MK
Gusnar menegaskan bahwa semua pihak harus menerima dan menghormati putusan MK sebagai bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi yang konstitusional.
Ia berharap masyarakat dapat bersikap dewasa dalam menyikapi keputusan ini dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat memicu ketegangan.
2. Menjaga Kondusivitas Daerah
Gubernur juga mengimbau masyarakat Gorontalo Utara agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Ia meminta agar seluruh elemen masyarakat mempercayakan proses PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak berwenang, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan damai.
“Kepada masyarakat Gorontalo Utara, saya harap tetap menjaga situasi agar tetap kondusif. Percayakan sepenuhnya proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak yang berwenang,” ujar Gusnar, Senin (24/2/2025).
3. KPU Harus Persiapkan PSU Secara Maksimal
Gusnar juga menekankan pentingnya kesiapan KPU Gorontalo Utara dalam menyelenggarakan PSU.
Ia meminta agar KPU segera melakukan persiapan maksimal guna memastikan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal-hal teknis dan operasional harus segera dikoordinasikan. Saya minta KPU Gorut untuk berkoordinasi dengan Pj Bupati dan melaporkan setiap perkembangan kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu selambatnya 60 hari.
Putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.(*)
Pilkada Gorontalo Utara
Pemda Gorontalo Utara
KPU Gorontalo Utara
Bank Rakyat Indonesia
Hari Ulang Tahun
BRI
| DPRD Gorontalo Utara Terima Dokumen Penetapan Thariq - Nurjanah Sebagai Pemenang Pilkada |
|
|---|
| Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Gorontalo Utara 2024 |
|
|---|
| Nama-nama Kades Gorontalo Utara yang Jadi Buronan Polisi Akibat Kasus Money Politic PSU Pilkada |
|
|---|
| Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO |
|
|---|
| Oknum Kepsek di Gorontalo Utara Jadi Buronan Polisi, Terlibat Kasus Money Politic PSU Pilkada |
|
|---|