Rabu, 4 Maret 2026

Pilkada Gorontalo Utara

Gorontalo Utara Harus Pilkada Ulang, KPU Bakal Koordinasi soal Biaya ke Pemda

Sebagai langkah awal, KPU Gorontalo Utara akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait penganggaran untuk tahapan hingga pemungu

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gorontalo Utara Harus Pilkada Ulang, KPU Bakal Koordinasi soal Biaya ke Pemda
TRIBUNGORONTALO/GMAPS
KANTOR KPU -- KPU Gorontalo Utara berharap seluruh tahapan Pilkada ulang bisa berjalan dengan lancar sesuai regulasi yang ada. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan ulang nanti. 

Keputusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan gugatan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya.

Meski sedang menjalani retret di Magelang, Gubernur Gusnar tetap mengikuti perkembangan terbaru di daerahnya, termasuk hasil putusan MK.

Dalam pernyataannya, ia meminta seluruh pihak untuk menerima keputusan tersebut dengan sikap legawa.

1. Menghormati Putusan MK

Gusnar menegaskan bahwa semua pihak harus menerima dan menghormati putusan MK sebagai bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi yang konstitusional.

Ia berharap masyarakat dapat bersikap dewasa dalam menyikapi keputusan ini dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat memicu ketegangan.

2. Menjaga Kondusivitas Daerah

Gubernur juga mengimbau masyarakat Gorontalo Utara agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

Ia meminta agar seluruh elemen masyarakat mempercayakan proses PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak berwenang, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan damai.

“Kepada masyarakat Gorontalo Utara, saya harap tetap menjaga situasi agar tetap kondusif. Percayakan sepenuhnya proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak yang berwenang,” ujar Gusnar, Senin (24/2/2025).

3. KPU Harus Persiapkan PSU Secara Maksimal

Gusnar juga menekankan pentingnya kesiapan KPU Gorontalo Utara dalam menyelenggarakan PSU.

Ia meminta agar KPU segera melakukan persiapan maksimal guna memastikan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal-hal teknis dan operasional harus segera dikoordinasikan. Saya minta KPU Gorut untuk berkoordinasi dengan Pj Bupati dan melaporkan setiap perkembangan kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu selambatnya 60 hari.

Putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved