Jumat, 6 Maret 2026

Pilkada Gorontalo Utara

Gorontalo Utara Harus Pilkada Ulang, KPU Bakal Koordinasi soal Biaya ke Pemda

Sebagai langkah awal, KPU Gorontalo Utara akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait penganggaran untuk tahapan hingga pemungu

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gorontalo Utara Harus Pilkada Ulang, KPU Bakal Koordinasi soal Biaya ke Pemda
TRIBUNGORONTALO/GMAPS
KANTOR KPU -- KPU Gorontalo Utara berharap seluruh tahapan Pilkada ulang bisa berjalan dengan lancar sesuai regulasi yang ada. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan ulang nanti. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara tengah bersiap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai informasi, MK mengharuskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Gorontalo Utara.

Sebagai langkah awal, KPU Gorontalo Utara akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait penganggaran untuk tahapan hingga pemungutan suara.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti pengucapan putusan MK secara langsung dan menerima salinan keputusan melalui komunikasi elektronik.

"KPU sudah mendapatkan putusan MK secara resmi dan kami telah membaca isi keputusan tersebut. Saat ini, kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi untuk langkah-langkah selanjutnya," ujar Sofyan kepada TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025).

Dalam menghadapi Pilkada ulang, KPU Gorontalo Utara akan segera berkoordinasi dengan Pemda untuk memastikan ketersediaan anggaran yang diperlukan.

"Kami akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait anggaran yang dibutuhkan," tegas Sofyan.

Sebab menurut Sofyan, pelaksanaan Pilkada ulang ini memerlukan biaya tambahan.

Apalagi tentunya, tahapan pemungutan suara tidak bisa berjalan tanpa kepastian anggaran.

Karena itu, koordinasi dengan Pemda menjadi prioritas sebelum KPU Gorontalo Utara melaksanakan tahapan selanjutnya.

Demi memastikan pilkada ulang berjalan lancar, KPU nantinya akan melakukan perekrutan badan ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam pemungutan suara ulang.

KPU Gorontalo Utara berharap seluruh tahapan Pilkada ulang bisa berjalan dengan lancar sesuai regulasi yang ada.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan ulang nanti.

Pesan Gubernur Gorontalo

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan tiga pesan penting usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Gorontalo Utara (Gorut).

Keputusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan gugatan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya.

Meski sedang menjalani retret di Magelang, Gubernur Gusnar tetap mengikuti perkembangan terbaru di daerahnya, termasuk hasil putusan MK.

Dalam pernyataannya, ia meminta seluruh pihak untuk menerima keputusan tersebut dengan sikap legawa.

1. Menghormati Putusan MK

Gusnar menegaskan bahwa semua pihak harus menerima dan menghormati putusan MK sebagai bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi yang konstitusional.

Ia berharap masyarakat dapat bersikap dewasa dalam menyikapi keputusan ini dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat memicu ketegangan.

2. Menjaga Kondusivitas Daerah

Gubernur juga mengimbau masyarakat Gorontalo Utara agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

Ia meminta agar seluruh elemen masyarakat mempercayakan proses PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak berwenang, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan damai.

“Kepada masyarakat Gorontalo Utara, saya harap tetap menjaga situasi agar tetap kondusif. Percayakan sepenuhnya proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak yang berwenang,” ujar Gusnar, Senin (24/2/2025).

3. KPU Harus Persiapkan PSU Secara Maksimal

Gusnar juga menekankan pentingnya kesiapan KPU Gorontalo Utara dalam menyelenggarakan PSU.

Ia meminta agar KPU segera melakukan persiapan maksimal guna memastikan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal-hal teknis dan operasional harus segera dikoordinasikan. Saya minta KPU Gorut untuk berkoordinasi dengan Pj Bupati dan melaporkan setiap perkembangan kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu selambatnya 60 hari.

Putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved