Rabu, 4 Maret 2026

Pemanang Pilkada Gorontalo Utara

DPRD Gorontalo Utara Terima Dokumen Penetapan Thariq - Nurjanah Sebagai Pemenang Pilkada

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menerima dokumen pengusulan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto DPRD Gorontalo Utara Terima Dokumen Penetapan Thariq - Nurjanah Sebagai Pemenang Pilkada
Photo by Efriet Mukmin
PENERIMAAN DOKUMEN - Potret Anggota DPRD Gorontalo Utara dan Sekwan Menerimah Dokumen usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari KPU Gorontalo Utara di Kantor DPRD, Jumat (30/5/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menerima dokumen pengusulan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara beserta anggota di kantor DPRD pada Jumat (30/5/2025).

Penyerahan dokumen diterima oleh Lukum Diko, anggota DPRD yang mewakili pimpinan karena Ketua DPRD sedang berada di luar daerah.

“Kami baru saja menerima dokumen penetapan calon terpilih dari KPU. Dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan rapat paripurna,” ujar Lukum Diko kepada TribunGorontalo.com.

Lukum Diko menegaskan, pihak DPRD berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada yang telah berlangsung.

“Karena semua tahapan sudah selesai, maka kami segera melaksanakan paripurna agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan sukses,” tambahnya.

“Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa waktu maksimal untuk pelaksanaan paripurna adalah lima hari setelah dokumen diterima. Insya Allah, kami akan melaksanakan paripurna jauh sebelum batas waktu tersebut,” terang Lukum.

Lukum juga menyampaikan bahwa saat ini sebagian besar anggota legislatif sedang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di luar daerah, namun mereka akan segera kembali untuk menghadiri rapat paripurna.

Plh Sekretaris Dewan, Mochmad Andi Yusuf Harun, menyampaikan rapat pembahasan paripurna akan dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025.

“Secepatnya akan dilaksanakan paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tambahnya.

Thariq dan Nurjanah Pemenang

Pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara Tahun 2024 pada Kamis (29/5/2025).

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil Pilkada.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengungkapkan rasa syukur atas selesainya seluruh tahapan Pilkada yang cukup panjang, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025.

“Alhamdulillah hari ini kita memasuki babak akhir, yakni penetapan calon terpilih. Rapat pleno ini berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat 1 dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara,” jelas Sofyan saat membacakan keputusan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved