Kamis, 12 Maret 2026

PSU Pilkada Gorontalo Utara

Nama-nama Kades Gorontalo Utara yang Jadi Buronan Polisi Akibat Kasus Money Politic PSU Pilkada

Pihak kepolisian Gorontalo Utara baru saja meresmikan enam Kepala Desa (Kades) menjadi daftar buronan polisi. Berikut nama-namanya

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Nama-nama Kades Gorontalo Utara yang Jadi Buronan Polisi Akibat Kasus Money Politic PSU Pilkada
Istimewa
Ilustrasi DPO - 6 oknum kades terlibat Moeny Politic PSU Pilkada. Keenam kades ini menjadi buronan polisi setelah kabur usai masa penahanan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pihak kepolisian Gorontalo Utara baru saja meresmikan enam Kepala Desa (Kades) menjadi daftar buronan polisi.

Hal itu diakibatkan keenam oknum kades ini ikut terlibat dalam kasus money politik saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Enam Kades ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mereka sementara melarikan diri dari kejaran polisi.

Lantas siapa saja mereka?

Berikut nama-nama kades di Gorontalo Utara buronan polisi saat ini

  • Anton Puabengga, Kepala Desa Bintana
  • Hamran Ahaya, Kepala Desa Oluhuta
  • Hartono Datau, Kepala Desa Buata
  • Isnain Talaban, Kepala Desa Imana
  • Kusno van Gobel, Kepala Desa Sigaso
  • Rahman Dese, Kepala Desa Pinontoyonga

Menurut AKP Muhamad Adrianto, Kasat Reskrim Gorontalo Utara, masa penahanan terhadap keenam kades tersebut berakhir pada Kamis (22/5/2025) pukul 21.00 Wita.

Namun jauh sebelum itu kata AKP Adrianto pihaknya telah mengambil langkah antisipasi.

"Pada malam setelah dikeluarkan para tersangka dari tahanan, pihak kepolisian menempatkan dua anggota di masing-masing rumah mereka untuk berjaga-jaga," ungkap Adrianto melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/5/2025).

Namun, upaya pengamanan yang telah disiapkan ternyata tidak mampu membendung niat para kepala desa untuk melarikan diri.

Kata Adrianto, para kades ini melarikan diri dari rumah dengan berbagai cara.

Ada yang lewat jendela kamar, izin ke toilet bahkan ada yang ikut jalan belakang rumah untuk mengelabui petugas.

Hingga saat ini, Polres Gorontalo Utara masih melakukan pengejaran intensif terhadap keenam kepala desa yang kini berstatus buron tersebut.

Perlu diketahui bahwa alasan para kepala desa dilepas (keluar dari tahanan) adalah karena masa penahanan mereka telah berakhir pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 21.00 Wita, dan pihak kepolisian belum dapat melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan), melainkan baru menerima P21 (berkas dinyatakan lengkap).

Jika polisi tetap menahan mereka setelah batas waktu tersebut tanpa dasar hukum, maka itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itulah, meskipun mereka adalah tersangka, mereka harus dilepas sementara hingga proses hukum bisa dilanjutkan secara administratif.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved