Pilkada Gorontalo Utara

Gorontalo Utara Harus Pilkada Ulang, KPU Bakal Koordinasi soal Biaya ke Pemda

Sebagai langkah awal, KPU Gorontalo Utara akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait penganggaran untuk tahapan hingga pemungu

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO/GMAPS
KANTOR KPU -- KPU Gorontalo Utara berharap seluruh tahapan Pilkada ulang bisa berjalan dengan lancar sesuai regulasi yang ada. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan ulang nanti. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara tengah bersiap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai informasi, MK mengharuskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Gorontalo Utara.

Sebagai langkah awal, KPU Gorontalo Utara akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait penganggaran untuk tahapan hingga pemungutan suara.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti pengucapan putusan MK secara langsung dan menerima salinan keputusan melalui komunikasi elektronik.

"KPU sudah mendapatkan putusan MK secara resmi dan kami telah membaca isi keputusan tersebut. Saat ini, kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi untuk langkah-langkah selanjutnya," ujar Sofyan kepada TribunGorontalo.com, Selasa (25/2/2025).

Dalam menghadapi Pilkada ulang, KPU Gorontalo Utara akan segera berkoordinasi dengan Pemda untuk memastikan ketersediaan anggaran yang diperlukan.

"Kami akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait anggaran yang dibutuhkan," tegas Sofyan.

Sebab menurut Sofyan, pelaksanaan Pilkada ulang ini memerlukan biaya tambahan.

Apalagi tentunya, tahapan pemungutan suara tidak bisa berjalan tanpa kepastian anggaran.

Karena itu, koordinasi dengan Pemda menjadi prioritas sebelum KPU Gorontalo Utara melaksanakan tahapan selanjutnya.

Demi memastikan pilkada ulang berjalan lancar, KPU nantinya akan melakukan perekrutan badan ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam pemungutan suara ulang.

KPU Gorontalo Utara berharap seluruh tahapan Pilkada ulang bisa berjalan dengan lancar sesuai regulasi yang ada.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan ulang nanti.

Pesan Gubernur Gorontalo

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan tiga pesan penting usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Gorontalo Utara (Gorut).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved