Kades Tipu Warga
Kominfo Kabupaten Gorontalo Keluarkan Surat Rekom PPPK untuk Warga yang Tak Pernah Jadi Pegawai
Kepala Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, diduga menerima uang dari seorang warga untuk membantu mendapatkan surat pengalaman kerja yang digunaka
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Kominfo-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat pengalaman kerja ini menuai sorotan.
Pasalnya, dokumen tersebut seharusnya hanya diberikan kepada pegawai yang benar-benar bekerja di instansi terkait.
Sebelumnya, Kepala Desa Hutabohu, RP, menjawab tuduhan dugaan penipuan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
RP mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp60 juta dari keluarga NH, seorang peserta seleksi PPPK 2023.
Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan diberikan secara sukarela oleh pihak keluarga NH.
"Saya tidak pernah meminta uang itu. Mereka sendiri yang bertanya berapa biaya yang harus dipersiapkan. Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dapat, dan akhirnya mereka menyerahkan uang tersebut," ujar RP saat dihubungi TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025).
RP juga mengklaim bahwa ia hanya berusaha membantu warganya agar bisa lolos seleksi PPPK, dengan memanfaatkan koneksi yang dimilikinya di lingkungan pemerintahan.
Menurut RP, dalam proses pendaftaran NH, ia membantu mengurus surat pengalaman kerja yang menjadi syarat utama dalam seleksi tersebut.
Surat tersebut awalnya diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, namun kemudian diketahui tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan oleh Kominfo RI.
“Setelah diketahui tidak sesuai, saya kemudian menyarankan agar mereka mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk digunakan dalam masa sanggah,” katanya.
Namun, meskipun telah dilakukan berbagai upaya, NH tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK tersebut.(*)
Kominfo Kabupaten Gorontalo
Surat Rekom PPPK
Safwan Tahir Bano
Kepala Desa Hutabohu
Kades Tipu Warga
| 7 Fakta Kasus Kades Hutabohu Gorontalo jadi Calo PPPK, Rustam Pomalingo Dituntut Uang Rp68 Juta |
|
|---|
| Kades Hutabohu Gorontalo Akan Jual Mobil demi Kembalikan Uang Peserta Seleksi PPPK: Mau Tidak Mau |
|
|---|
| Kades Hutabohu Gorontalo Diultimatum Seminggu Harus Kembalikan Dana Calo PPPK Rp 68 Juta |
|
|---|
| Kades Hutabohu Gorontalo Blak-blakan soal Jadi Calo PPPK, Bantah Janjikan Kelulusan Warganya |
|
|---|
| Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Rustam Pomalingo Ingin Kembalikan Rp60 Juta tapi Komunikasi Terputus |
|
|---|