Kades Tipu Warga
Kominfo Kabupaten Gorontalo Keluarkan Surat Rekom PPPK untuk Warga yang Tak Pernah Jadi Pegawai
Kepala Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, diduga menerima uang dari seorang warga untuk membantu mendapatkan surat pengalaman kerja yang digunaka
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Kominfo-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat di Kabupaten Gorontalo.
Kepala Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, diduga menerima uang dari seorang warga untuk membantu mendapatkan surat pengalaman kerja yang digunakan sebagai syarat pendaftaran.
Kasus ini menyeret Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano, yang mengakui telah menerbitkan surat pengalaman kerja atas nama NH, seorang warga Desa Hutabohu.
Dalam surat tertanggal 18 Oktober 2023 itu, NH disebutkan telah bekerja di Dinas Kominfo sejak 3 Mei 2021.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa NH tidak pernah bekerja di instansi tersebut.
Anto Hanapi, pihak keluarga NH, mengungkapkan kejanggalan ini.
Ia menegaskan bahwa NH tidak pernah menjadi staf di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.
"Anak kami tidak pernah bekerja di sana. Surat itu keluar karena bantuan Kades dan Kadis," ujarnya.
Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, juga membenarkan bahwa NH memang tidak pernah bekerja di Dinas Kominfo.
"Iya benar, yang bersangkutan tidak pernah bekerja di sana," katanya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kadis Kominfo, Safwan Tahir Bano, mengakui bahwa pihaknya memang mengeluarkan surat tersebut.
Namun, ia beralasan bahwa tindakannya murni untuk membantu warga yang membutuhkan dukungan administratif.
"Saya ingin meluruskan bahwa penerbitan surat ini adalah bentuk bantuan kemanusiaan, karena kebetulan yang bersangkutan membutuhkan dokumen ini. Tetapi saya tegaskan, saya tidak pernah membantu Kades Hutabohu secara langsung," ujar Safwan.
Safwan juga membantah adanya transaksi uang dalam penerbitan surat tersebut.
"Tidak ada uang yang saya terima dari pihak mana pun. Saya tidak menerima sepeser pun," tegasnya.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat pengalaman kerja ini menuai sorotan.
Pasalnya, dokumen tersebut seharusnya hanya diberikan kepada pegawai yang benar-benar bekerja di instansi terkait.
Sebelumnya, Kepala Desa Hutabohu, RP, menjawab tuduhan dugaan penipuan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
RP mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp60 juta dari keluarga NH, seorang peserta seleksi PPPK 2023.
Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan diberikan secara sukarela oleh pihak keluarga NH.
"Saya tidak pernah meminta uang itu. Mereka sendiri yang bertanya berapa biaya yang harus dipersiapkan. Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dapat, dan akhirnya mereka menyerahkan uang tersebut," ujar RP saat dihubungi TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025).
RP juga mengklaim bahwa ia hanya berusaha membantu warganya agar bisa lolos seleksi PPPK, dengan memanfaatkan koneksi yang dimilikinya di lingkungan pemerintahan.
Menurut RP, dalam proses pendaftaran NH, ia membantu mengurus surat pengalaman kerja yang menjadi syarat utama dalam seleksi tersebut.
Surat tersebut awalnya diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, namun kemudian diketahui tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan oleh Kominfo RI.
“Setelah diketahui tidak sesuai, saya kemudian menyarankan agar mereka mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk digunakan dalam masa sanggah,” katanya.
Namun, meskipun telah dilakukan berbagai upaya, NH tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK tersebut.(*)
Kominfo Kabupaten Gorontalo
Surat Rekom PPPK
Safwan Tahir Bano
Kepala Desa Hutabohu
Kades Tipu Warga
| 7 Fakta Kasus Kades Hutabohu Gorontalo jadi Calo PPPK, Rustam Pomalingo Dituntut Uang Rp68 Juta |
|
|---|
| Kades Hutabohu Gorontalo Akan Jual Mobil demi Kembalikan Uang Peserta Seleksi PPPK: Mau Tidak Mau |
|
|---|
| Kades Hutabohu Gorontalo Diultimatum Seminggu Harus Kembalikan Dana Calo PPPK Rp 68 Juta |
|
|---|
| Kades Hutabohu Gorontalo Blak-blakan soal Jadi Calo PPPK, Bantah Janjikan Kelulusan Warganya |
|
|---|
| Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Rustam Pomalingo Ingin Kembalikan Rp60 Juta tapi Komunikasi Terputus |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.