Kades Tipu Warga
Kades Hutabohu Gorontalo Diultimatum Seminggu Harus Kembalikan Dana Calo PPPK Rp 68 Juta
Sesuai kesepakatan yang difasilitasi Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo diberikan kesempatan selama
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENIPUAN-PPPK-Keluarga-korba-penipuan-Anton-Hanapi-saat-diwawancarai-usai-RDP.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo bakal dilaporkan polisi jika tak kembalikan dana 'pelicin' masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu ditegaskan keluarga korban, Anton Hanapi saat diwawancarai usai kegiatan, Selasa (11/2/2025).
Sesuai kesepakatan yang difasilitasi Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk membayar uang tersebut.
"Untuk pembayaran ini disepakati jadi tujuh hari maka dibuatkan surat pernyataan dari mulai besok Rabu (12/2/2025)," ungkapnya.
Namun, jika Kades tersebut tidak membayar sesaui jatuh tempo maka mereka tidak segan-segan membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Tapi jika melenceng dari situ maka ada jalur hukum yang akan kita tempuh," jelasnya.
Awalnya pihak keluarga meminta waktu tiga hari namun kepala desa meminta sebulan. Maka dengan hal ini DPRD mengambil keputusan waktu selama tujuh hari.
Sebetulnya untuk uang yang harus dibayarkan itu sebanyak Rp68.500 namun untuk yang Rp500 ribu sudah tidak dimintakan.
"Ini kami meminta hanya Rp68 juta dan yang Rp500 kami sudah ikhlaskan," jelasnya.
Selain itu, Ketua Komisi Satu, Kabupaten Gorontalo, Muhlis Panai sata di RDP mendesak Kades untuk memastikan pembayaran tersebut.
"Jika saya melihat harus ada dua yang dipastikan, pertama kapan uang dikembalikan, kedua soal kades menyampaikan ke media tujuh tim yang melibatkan Kadis Kominfo dan Kadis Pertanian maka ini juga harus dibereskan," bebernya.
Ia juga memastikan kades itu dapat membayarkan uang sesaui dengan permintaan pihak keluarga.
"Pastikan membayar ini karena mereka tidak meminta jaminan, serahkan uangnya itu saja," tegasnya.
Sementara itu, Rustam Pomalingo menambahkan bahwa ia akan bertanggung jawab akan masalah ini.
Kemudian ia juga berjanji untuk membayar uang tersebut sesuai dengan kesepakatan.
| 7 Fakta Kasus Kades Hutabohu Gorontalo jadi Calo PPPK, Rustam Pomalingo Dituntut Uang Rp68 Juta |
|
|---|
| Kades Hutabohu Gorontalo Akan Jual Mobil demi Kembalikan Uang Peserta Seleksi PPPK: Mau Tidak Mau |
|
|---|
| Kades Hutabohu Gorontalo Blak-blakan soal Jadi Calo PPPK, Bantah Janjikan Kelulusan Warganya |
|
|---|
| Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Rustam Pomalingo Ingin Kembalikan Rp60 Juta tapi Komunikasi Terputus |
|
|---|
| Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Terbitkan Surat Pengalaman Kerja |
|
|---|