Sabtu, 14 Maret 2026

Kades Tipu Warga

Kades Hutabohu Gorontalo Diultimatum Seminggu Harus Kembalikan Dana Calo PPPK Rp 68 Juta

Sesuai kesepakatan yang difasilitasi Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo diberikan kesempatan selama

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kades Hutabohu Gorontalo Diultimatum Seminggu Harus Kembalikan Dana Calo PPPK Rp 68 Juta
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
PENIPUAN PPPK--Keluarga korba penipuan, Anton Hanapi saat diwawancarai usai RDP, dimana dalam RDP mendapatkan kesepakatan bahwa keluarga memberikan waktu seminggu untuk membayar uang tersebut, Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo bakal dilaporkan polisi jika tak kembalikan dana 'pelicin' masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu ditegaskan keluarga korban, Anton Hanapi saat diwawancarai usai kegiatan, Selasa (11/2/2025).

Sesuai kesepakatan yang difasilitasi Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk membayar uang tersebut.

"Untuk pembayaran ini disepakati jadi tujuh hari maka dibuatkan surat pernyataan dari mulai besok Rabu (12/2/2025)," ungkapnya.

Namun, jika Kades tersebut tidak membayar sesaui jatuh tempo maka mereka tidak segan-segan membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Tapi jika melenceng dari situ maka ada jalur hukum yang akan kita tempuh," jelasnya.

Awalnya pihak keluarga meminta waktu tiga hari namun kepala desa meminta sebulan. Maka dengan hal ini DPRD mengambil keputusan waktu selama tujuh hari.

Sebetulnya untuk uang yang harus dibayarkan itu sebanyak Rp68.500 namun untuk yang Rp500 ribu sudah tidak dimintakan.

"Ini kami meminta hanya Rp68 juta dan yang Rp500 kami sudah ikhlaskan," jelasnya.

Selain itu, Ketua Komisi Satu, Kabupaten Gorontalo, Muhlis Panai sata di RDP mendesak Kades untuk memastikan pembayaran tersebut.

"Jika saya melihat harus ada dua yang dipastikan, pertama kapan uang dikembalikan, kedua soal kades menyampaikan ke media tujuh tim yang melibatkan Kadis Kominfo dan Kadis Pertanian maka ini juga harus dibereskan," bebernya.

Ia juga memastikan kades itu dapat membayarkan uang sesaui dengan permintaan pihak keluarga.

"Pastikan membayar ini karena mereka tidak meminta jaminan, serahkan uangnya itu saja," tegasnya.

Sementara itu, Rustam Pomalingo menambahkan bahwa ia akan bertanggung jawab akan masalah ini.

Kemudian ia juga berjanji untuk membayar uang tersebut sesuai dengan kesepakatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved