Selasa, 10 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan

3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heryanto Kodai, sebagai tersang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
KORUPSI DI KABUPATEN GORONTALO-- Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, Selasa (11/2/2025) saat diwawancarai terkait dengan tiga orang tersangka baru pelaksana dalam kasus tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan lanjutan dana PEN. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Gorontalo, proyek ini memiliki kode tender 1819606 dengan nilai pagu mencapai Rp10.150.000.000,00, sementara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp10.079.746.387,00.

Proses tender proyek ini dimulai sejak 17 Juni 2021, dengan status tender yang sudah selesai.

Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dan dikategorikan sebagai pengadaan jasa konstruksi.

Adapun metode pengadaan yang digunakan adalah tender pasca-kualifikasi satu file dengan sistem harga terendah sistem gugur.

Namun, tender ini tidak menggunakan metode reverse auction. 

Sementara itu, jenis kontrak yang diterapkan merupakan gabungan antara lumsum dan harga satuan dengan lokasi pengerjaan di Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Dalam proses tender, terdapat 81 peserta yang mengajukan penawaran, sesuai dengan ketentuan administrasi dan legalitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.181.483.912,00, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025), menyatakan bahwa ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda, namun semuanya turut serta dalam tindakan yang menyebabkan kerugian negara,” ungkap Abvianto.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara itu, proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur di Kabupaten Gorontalo justru menjadi kasus hukum yang merugikan keuangan negara.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved