Rabu, 4 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan

3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heryanto Kodai, sebagai tersang

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
KORUPSI DI KABUPATEN GORONTALO-- Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, Selasa (11/2/2025) saat diwawancarai terkait dengan tiga orang tersangka baru pelaksana dalam kasus tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan lanjutan dana PEN. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, bertambah. 

Proyek jalan ini dibangun di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam skandal ini, Selasa (11/2/2025). 

Tiga tersangka tersebut berinisial NT, JK, dan AO. Mereka diduga berperan dalam penyalahgunaan dana proyek jalan yang bernilai Rp3,2 miliar, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti terkait keterlibatan ketiganya.

NT dan JK memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Gorontalo, sementara AO tidak hadir dengan alasan kesehatan.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, dua di antaranya telah kami tahan. Untuk AO yang mangkir, kami akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang," ujar perwakilan Kejari dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Kejari telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian ULP Kabupaten Gorontalo, serta seorang konsultan pengawas. 

Sebelumnya diketahui, proyek di Kabupaten Gorontalo kembali menjadi sorotan di awal Februari 2025.

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heryanto Kodai, sebagai tersangka.

Heryanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga.

Selain Heryanto, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.

Profil Proyek Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga

Proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubala-Bolihuangga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur jalan di Kabupaten Gorontalo.

Proyek ini didanai menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023 dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved