Selasa, 3 Maret 2026

Kasus Korupsi di Gorontalo

5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David Tonny Kabupaten Gorontalo Batal Disidang

Hingga saat ini, sidang telah digelar sebanyak 11 kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David Tonny Kabupaten Gorontalo Batal Disidang
Google Maps
KORUPSI GELANGGANG: Sidang korupsi proyek revitalisasi Gelanggang Olahraga (Gor) David Tonny, Kabupaten Gorontalo, kembali tertunda, Rabu (05/2/2025). 

Pihak berwenang telah melanjutkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan, dengan jaksa penuntut umum dijadwalkan untuk mengajukan bukti tambahan dan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Gorontalo, di mana seluruh terdakwa akan menghadapi tuntutan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak berwenang masih mendalami penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini untuk memastikan adanya kerugian negara dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved