Kasus Korupsi di Gorontalo
5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David Tonny Kabupaten Gorontalo Batal Disidang
Hingga saat ini, sidang telah digelar sebanyak 11 kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-GELANGGANG-Sidang-korupsi-proyek-revitalisasi-Gelanggang-Olahraga-Gor-David-Tonny.jpg)
Pihak berwenang telah melanjutkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan, dengan jaksa penuntut umum dijadwalkan untuk mengajukan bukti tambahan dan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Gorontalo, di mana seluruh terdakwa akan menghadapi tuntutan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak berwenang masih mendalami penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini untuk memastikan adanya kerugian negara dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
GOR David Tonny
Gor David Tonny Gorontalo
Perkara korupsi
Kasus Korupsi Gorontalo
Chandra Wijaya S Tangahu
Syamsul Baharuddin
Syafrin Hi Ahmad
Ariyanto Gobel
Abdul Rahman Bakari
| Ada 6 Kasus Korupsi di Kabupaten Boalemo Gorontalo Sejak Agustus 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Eks Kades dan Bendahara Desa Suka Mulya Gorontalo, Negara Rugi Rp 732 Juta |
|
|---|
| Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Polda Gorontalo Tunggu Hasil Audit BPK |
|
|---|
| Alasan Kesehatan, Zubair Pomalingo Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Gorontalo Belum Ditahan |
|
|---|
| Polda Gorontalo Periksa 31 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone eks Panjaitan |
|
|---|