Kasus Korupsi di Gorontalo

5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David Tonny Kabupaten Gorontalo Batal Disidang

Hingga saat ini, sidang telah digelar sebanyak 11 kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Google Maps
KORUPSI GELANGGANG: Sidang korupsi proyek revitalisasi Gelanggang Olahraga (Gor) David Tonny, Kabupaten Gorontalo, kembali tertunda, Rabu (05/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Gelanggang Olahraga (Gor) David Tonny di Kabupaten Gorontalo ditunda, Rabu (5/2/2025).  

Sidang yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini harus ditunda.

Hingga saat ini, sidang telah digelar sebanyak 11 kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Proyek senilai Rp1.600.130.000 ini melibatkan sejumlah pihak terkemuka yang kini terjerat dalam kasus ini.

Berikut adalah daftar terdakwa yang terlibat:

Chandra Wijaya S Tangahu – Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo.

Chandra juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek ini dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan bersama sejumlah pihak lainnya.

Syamsul Baharuddin – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo, yang juga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga terlibat dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Syafrin Hi Ahmad – Direktur CV. Sinar Baru, perusahaan yang memenangkan tender proyek ini.

Ia bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek tersebut dan menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Ariyanto Gobel dan Abdul Rahman BakariDua konsultan pengawas yang didakwa karena diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengawasan proyek ini.

Proyek penataan Gor David Tonny ini berlangsung antara Juli 2021 hingga Januari 2022 dan diduga mengalami berbagai penyimpangan.

Diduga juga ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan dugaan manipulasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Dalam persidangan yang dimulai sejak 30 Oktober 2024, beberapa saksi telah diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved