Kasus Korupsi di Gorontalo
Alasan Kesehatan, Zubair Pomalingo Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Gorontalo Belum Ditahan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo belum juga menahan Zubair Pomalingo, tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan buku koleksi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejari-Kabupaten-Gorontalo-sampai-saat-ini-belum-menahan-Zubair-Pomalingo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo belum juga menahan Zubair Pomalingo, tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan buku koleksi perpustakaan tahun 2018.
"Hingga kini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara lainnya," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (26/3/2024).
Yesky menuturkan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Nanti kalau sudah lengkap baru kita P21," timpalnya.
Ia juga menyebut saat ini masih dalam momentum ramadan. Juga kondisi kesehatan Zubair yakni penyakit jantung pun jadi bahan pertimbangan.
Baca juga: 2 Aleg DPRD Kota Gorontalo Diduga Terima Gratifikasi Rp800 Juta dari Proyek SPAM, Begini Kata Kejari
Sebelumnya pada 22 Februari 2024, Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan Zubair jadi tersangka pengadaan buku koleksi perpustakaan SD tahun anggaran 2018.
Yeski menjelaskan serangkaian proses yang telah dilakukan hingga pada proses penetapan tersangka.
"Yang bersangkutan terjerat perkara tipikor pengadaan buku koleksi perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2018," bebernya.
Kasus ini bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan anggaran sebesar Rp1.250.000.000.
"Anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD," terang Yesky
Zubair ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian ia menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan tersebut, yakni sebesar Rp 1.216.718.000.
Pada Mei 2018, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo, yang mana setelah melalui proses seleksi maka CV Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Penawaran mereka saat itu sebesar Rp 1.210.626.000," rincinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Atas perbuatannya negara rugi sebesar Rp 279.614.750," bebernya.
Zubair Pomalingo saat ini masih aktif menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo.
Adapun pasal yang disangkakan untuk sementara adalah pasal 1 dan 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.
(TribunGorontalo.com/Herjianto)