Rabu, 4 Maret 2026

Kasus Korupsi di Gorontalo

Kasus Korupsi Eks Kades dan Bendahara Desa Suka Mulya Gorontalo, Negara Rugi Rp 732 Juta

Polres Boalemo secara resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti terkait kepada Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa kemarin (24/9/2024). 

Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kasus Korupsi Eks Kades dan Bendahara Desa Suka Mulya Gorontalo, Negara Rugi Rp 732 Juta
FOTO: Nawir Islim, TribunGorontalo.com
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi oleh polres Boalemo ke Kejaksaan Negeri Boalemo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo - Kasus dugaan korupsi Dana Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Boalemo Gorontalo, yang menyeret mantan kepala desa dan bendahara, kini memasuki babak baru.

Polres Boalemo secara resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti terkait kepada Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa kemarin (24/9/2024). 

Tindakan ini merupakan bagian dari proses Tahap II, yang menandai semakin dekatnya kasus ini menuju persidangan.

Plt Kasi Pidsus Kejari Boalemo, Muhammad Reza Rumondor, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka atas nama Suleman Pakaya, mantan kepala desa (kades), dan Djibran Kadir alias Iban, bendahara desa.

"Kami menerima penyerahan tersangka dan beberapa barang bukti terkait dengan dugaan korupsi dana desa di Desa Suka Mulya," ungkap Reza saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (25/9/2024). 

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyalahgunaan Dana Desa yang mencapai kerugian negara sebesar Rp 732 juta.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kedua tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Negara mengalami kerugian hingga Rp 732 juta akibat perbuatan para pelaku," tambah Reza.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di Desa Suka Mulya malah disalahgunakan oleh kedua tersangka.

Mirisnya, Rp 600 juta dari total dana tersebut diinvestasikan oleh Djibran Kadir ke investasi bodong jenis Forex, yang sempat menghebohkan warga Boalemo.

Kasus ini awalnya terungkap melalui laporan Suleman Pakaya sendiri, yang melaporkan bendahara desanya ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana desa.

Namun, penyelidikan lebih lanjut justru mengungkap bahwa Suleman Pakaya juga ikut terlibat dalam penggelapan dana tersebut, meskipun bukan untuk investasi Forex, melainkan untuk keperluan lain yang belum diungkapkan secara detail oleh pihak berwenang.

Dengan penyerahan kedua tersangka ke pihak kejaksaan, kini mereka akan menjalani masa penahanan selama 21 hari sebelum kasus ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas kasus korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat Desa Suka Mulya.

Masyarakat Gorontalo kini menantikan proses persidangan untuk melihat bagaimana kasus ini akan berkembang dan berharap keadilan segera ditegakkan bagi mereka yang telah menyalahgunakan dana publik.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa penyalahgunaan dana desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tidak akan dibiarkan tanpa hukuman. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved