Sabtu, 14 Maret 2026

Kasus Video Syur Gorontalo

Polisi Akan Tindaki Penyebar Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo, Termasuk yang Posting Foto

Hasil pemeriksaan itu pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polisi Akan Tindaki Penyebar Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo, Termasuk yang Posting Foto
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
Konferensi pers Polres Gorontalo soal viral video syukur oknum guru dan siswa, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNGOROTALO.COM, Gorontalo -- Polres Gorontalo akan menindak perekam dan penyebar video syur antara siswa dan guru yang viral di medsos baru-baru ini.

Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.

"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024).

Saat ini pihaknya masih fokus pada kasus yang sementara berjalan.

"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," ujarnya.

Selain itu ia menyampaikan Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman korban.

"Kami menangani dan melakukan penyidikan pemeriksaan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan itu pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor. Kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.

Dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam undang-undang itu, ancaman hukuman 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga.

"Karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik, itu ancaman hukuman yang kami jerat dengan pasal," terangnya.

Lokasi kejadian seperti yang berada di video berada di rumah teman korban di Kabupaten Gorontalo.

Adegan seperti yang terjadi di video dilakukan pada 6 September 2024. 

Siswa Trauma dan Tak Mau Sekolah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved