Berita Nasional
KPK Geledah Kediaman Eks Waketum Nasdem Ahmad Ali, Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang
Adapun penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widy
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Umum-Partai-Nasdem-Ahmad-Ali-melakukan-sesi-wawancara-di-Jakarta.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kediaman milik mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/2/2025).
"Benar ada kegiatan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari TribunNews.com.
Adapun penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
"Perkara tersangka RW (Kukar)," kata Tessa.
Baca juga: 695 Tenaga Honorer Pemprov Gorontalo Akan Diperpanjang Kontrak
Berdasarkan informasi, lokasi yang digeledah adalah kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Meski begitu, belum diketahui keterkaitan Ahmad Ali dalam perkara pencucian uang Rita Widyasari.
KPK belum membeberkan mengenai hal tersebut.
Ditengarai Kasus Gratifikasi
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Kota Gorontalo Segera Tetapkan Adhan Dambea - Indra Gobel Pemenang Pilkada 2024
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.
| Pemerintah Mulai Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026 |
|
|---|
| Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening |
|
|---|
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|