Rabu, 4 Maret 2026

Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

Senyum-senyum di Persidangan, Elis Owner Ebudo Gorontalo Bikin Hakim Heran

Pada sidang kali ini, Elis terlihat berbeda dibandingkan sidang-sidang sebelumnya, bahkan hal tersebut menarik perhatian Hakim.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Senyum-senyum di Persidangan, Elis Owner Ebudo Gorontalo Bikin Hakim Heran
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Elis Owner Ebudo senyum-senyum di persidangan kali ini. 

Rata-rata korban mengeluhkan gatal-gatal hingga sensasi kulit terbakar.

Berikut TribunGorontalo.com merangkum 5 fakta owner Ebudo ditahan Kejari Gorontalo.

Sosok Nurhalisa Abdullah

Nurhalisa Abdullah merupakan pemilik Ebudo, sebuah brand skincare di Gorontalo.

Wanita akrab disapa Elis ini sebelumnya diperiksa oleh penyidik BPOM Gorontalo.

Pemeriksaan berkaitan dengan laporan dari sejumlah warga yang mengaku konsumen Elis.

Setelah rangkaian pemeriksaan, BPOM kemudian menyerahkan Elis ke Kejaksaan Negeri Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).

Menurut Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, Nurhalisa alias Elis melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Elis lantas dimasukkan ke sel tahanan Lapas Perempuan Gorontalo.

Samba menyebut Elis sementara ditahan selama 20 hari, terhitung dari Selasa kemarin.

"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan," terangnya.

Elis Terancam 12 Tahun Penjara

Elis selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Ia melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved