Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Bantah Kosmetik Miliknya Tak Punya Izin Edar

Dalam kesaksiannya, wanita yang kerap disapa Elis itu membantah produknya tidak memiliki izin edar.

TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Suasana sidang kasus Kosmetik Ilegal yang menyeret Nurhalisa Abdullah alias Elis sebagai tersangka, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sidang Nurhalisa Abdullah kembali digelar. Rabu (22/1/2025).

Bertempat di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Nurhalisa Abdullah di sidang kedua kalinya.

Dalam kesaksiannya, wanita yang kerap disapa Elis itu membantah produknya tidak memiliki izin edar.

Kosmetik milik Elis diakui sudah memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2022. 

Sedangkan produk yang tidak memiliki izin edar diduga adalah kosmetik milik teman dekatnya.

Elis mengaku dia jika dia hanya mempromosikan produk kosmetik milik temannya.

"Itu (produk) bukan milik saya melainkan teman dekat saya," ungkapnya. 

Adapun kosmetik yang dikeluhkan konsumen adalah milik teman dekatnya, Fatma Latif alias Roro. 

Elis mengaku heran dirinya justru dijadikan tersangka.

Baca juga: Senyum-senyum di Persidangan, Elis Owner Ebudo Gorontalo Bikin Hakim Heran

Kesalahan fatalnya adalah Elis sempat mempromosikan produk milik Roro di facebook Owner Ebudo

Sehingga masyarakat mengira produk itu adalah bagian dari kosmetik Ebudo.

Menurut Elis, dirinya memang mengetahui produk yang dipromosikan tersebut belum memiliki izin edar.

Sementara itu, Roro diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum pada kasus yang berbeda. 

Ia sendiri pernah diperiksa dengan status sebagai saksi. 

Kuasa hukum Elis, Haryanto Puluhulawa, menyoroti pengakuan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan saksi ahli.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved