Sidang Kasus Kosmetik Ilegal
Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Bantah Kosmetik Miliknya Tak Punya Izin Edar
Dalam kesaksiannya, wanita yang kerap disapa Elis itu membantah produknya tidak memiliki izin edar.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sidang Nurhalisa Abdullah kembali digelar. Rabu (22/1/2025).
Bertempat di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Nurhalisa Abdullah di sidang kedua kalinya.
Dalam kesaksiannya, wanita yang kerap disapa Elis itu membantah produknya tidak memiliki izin edar.
Kosmetik milik Elis diakui sudah memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2022.
Sedangkan produk yang tidak memiliki izin edar diduga adalah kosmetik milik teman dekatnya.
Elis mengaku dia jika dia hanya mempromosikan produk kosmetik milik temannya.
"Itu (produk) bukan milik saya melainkan teman dekat saya," ungkapnya.
Adapun kosmetik yang dikeluhkan konsumen adalah milik teman dekatnya, Fatma Latif alias Roro.
Elis mengaku heran dirinya justru dijadikan tersangka.
Baca juga: Senyum-senyum di Persidangan, Elis Owner Ebudo Gorontalo Bikin Hakim Heran
Kesalahan fatalnya adalah Elis sempat mempromosikan produk milik Roro di facebook Owner Ebudo.
Sehingga masyarakat mengira produk itu adalah bagian dari kosmetik Ebudo.
Menurut Elis, dirinya memang mengetahui produk yang dipromosikan tersebut belum memiliki izin edar.
Sementara itu, Roro diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum pada kasus yang berbeda.
Ia sendiri pernah diperiksa dengan status sebagai saksi.
Kuasa hukum Elis, Haryanto Puluhulawa, menyoroti pengakuan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan saksi ahli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.