Sidang Kasus Kosmetik Ilegal
Nurhalisa Abdullah Tahu Kosmetik Milik Roro Ilegal tapi Tetap Diiklankan di FB Owner Ebudo
Nurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempunyNurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempuny
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Nurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempunyai izin edar (ilegal).
Namun Nurhalisa alias Elis tetap mempromosikannya ke akun Facebook Owner Ebudo.
Meski demikian, Elis meluruskan bahwa Ebudo miliknya memiliki legalitas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2022.
Sebelumnya Nurhalisa Abdullah alias Elis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Elis didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Haryanto Puluhulawa bersama satu kuasa hukum lain.
Kasus dengan nomor register 257/Pid.Sus/2024/PN Gto ini, diagendakan khusus pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Nurhalisa Abdullah membantah kosmetik Ebudo tidak memiliki izin edar.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Elis mengaku jika ia hanya mempromosikan produk milik temannya.
"Itu (produk) bukan milik saya melainkan teman dekat saya," ungkapnya.
Adapun kosmetik yang dikeluhkan konsumen adalah milik teman dekatnya, Fatma Latif alias Roro.
Elis mengaku heran dirinya justru dijadikan tersangka.
Sementara Ebudo miliknya disebut memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2022.
Hanya saja, kesalahan fatalnya adalah Elis sempat mempromosikan produk milik Roro di facebook Owner Ebudo.
Adapun produk Roro bukanlah bagian dari Ebudo.
Juga Elis sejatinya mengetahui produk yang dipromosikan tersebut belum memiliki izin edar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.