Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

Nurhalisa Abdullah Tahu Kosmetik Milik Roro Ilegal tapi Tetap Diiklankan di FB Owner Ebudo

Nurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempunyNurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempuny

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Nurhalisa Abdullah alias Elis berbincang dengan kuasa hukumnya ketika menjalani sidang lanjutan kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025). 

Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo

"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya

Lebih lanjut Stepanus mengatakan hasil racikan Owner Ebudo tersebut kemudian dijual di media sosial tanpa izin edar.

"Dan itu secara tidak langsung memakai nama sendiri," tuturnya.

Tak hanya itu Stepanus berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan kosmetik, ia menghimbau agar melakukan pengecekan terhadap barang yang dibeli.

"Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan, jangan mudah terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga," tegasnya. 

Selain itu berdasarkan imbauan BPOM, meracik kosmetik atau skincare sendiri tidak dianjurkan karena bisa membahayakan kulit dan melanggar peraturan.

Meracik kosmetik sendiri bisa menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, atau efek samping lainnya. Misalnya, menggunakan bahan aktif yang terlalu banyak atau tidak seimbang bisa menyebabkan kulit terbakar, kemerahan, atau jerawat. 

Setidaknya 4 bahaya meracik skincare sendiri. Pertama, rentan kontaminasi mikroba seperti bakteri, jamur, dan lainnya. Kedua, reaksi alergi dan iritasi kulit yang parah.

Ketiga, ketidakcocokan bahan aktif bisa menyebabkan reaksi buruk pada kulit. Keempat, kosmetik racikan tidak melalui uji laboratorium yang memastikan kestabilan, keamanan, dan efektifitasnya.

Jika kosmetik racikan dijual, maka melanggar peraturan karena kosmetik yang diedarkan harus memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM. 

Baca juga: Nurhalisa Abdullah Menangis saat Ditahan Kejari Gorontalo, Owner Ebudo Syok

Diberitakan sebelumnya, Nurhalisa Abdullah sempat viral karena produk skincare miliknya memakan korban.

Produk “Handbody Markalak” itu dikeluhkan sejumlah pelanggan yang mengalami efek samping seperti gatal-gatal dan sensasi kulit terbakar.

Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, mengatakan kasus 'Handbody Markalak' ini telah lama ditangani oleh Penyidik BPOM Gorontalo. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved