Sidang Kasus Kosmetik Ilegal
Nurhalisa Abdullah Tahu Kosmetik Milik Roro Ilegal tapi Tetap Diiklankan di FB Owner Ebudo
Nurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempunyNurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempuny
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Saat ini telah dilakukan penyerahan dan penahanan terhadap tersangka.
"Bahwa benar hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya.
Samba menyebut tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan," terangnya.
Elis selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum.
Elis terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.