Sidang Kasus Kosmetik Ilegal
Nurhalisa Abdullah Tahu Kosmetik Milik Roro Ilegal tapi Tetap Diiklankan di FB Owner Ebudo
Nurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempunyNurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempuny
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Nurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempunyai izin edar (ilegal).
Namun Nurhalisa alias Elis tetap mempromosikannya ke akun Facebook Owner Ebudo.
Meski demikian, Elis meluruskan bahwa Ebudo miliknya memiliki legalitas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2022.
Sebelumnya Nurhalisa Abdullah alias Elis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Elis didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Haryanto Puluhulawa bersama satu kuasa hukum lain.
Kasus dengan nomor register 257/Pid.Sus/2024/PN Gto ini, diagendakan khusus pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Nurhalisa Abdullah membantah kosmetik Ebudo tidak memiliki izin edar.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Elis mengaku jika ia hanya mempromosikan produk milik temannya.
"Itu (produk) bukan milik saya melainkan teman dekat saya," ungkapnya.
Adapun kosmetik yang dikeluhkan konsumen adalah milik teman dekatnya, Fatma Latif alias Roro.
Elis mengaku heran dirinya justru dijadikan tersangka.
Sementara Ebudo miliknya disebut memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2022.
Hanya saja, kesalahan fatalnya adalah Elis sempat mempromosikan produk milik Roro di facebook Owner Ebudo.
Adapun produk Roro bukanlah bagian dari Ebudo.
Juga Elis sejatinya mengetahui produk yang dipromosikan tersebut belum memiliki izin edar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Elis, Haryanto Puluhulawa, menyoroti pengakuan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan saksi ahli.
"Klien kami dituntut dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen tapi JPU bilang tidak bisa menghadirkan ahli khusus perlindungan konsumen," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Akui Hanya Promosikan Kosmetik Milik Teman
Hariyanto berharap kliennya dapat menerima putusan seadil-adilnya.
"Hakim kan punya keyakinan, mudah-mudahan ia dapat memutus semua dengan keyakinannya," pungkasnya.
Sebelumnya kosmetik Ebudo milik Elis sempat memakan korban hingga gatal-gatal dan perih.
Kosmetik yang disebut-sebut 'Handbody Markalak' itu diduga menyebabkan efek samping serius pada kulit.
Korban DM dan CG ini membeli kosmetik berbahaya dari live streaming Facebook Owner Ebudo.
Masalah serupa juga dialami oleh konsumen berinisial DM. Ia sempat berniat jadi reseller dari Owner Ebudo.
Namun ia mengurungkan niatnya setelah menggunakan kosmetik dari Nurhalisa.
Rata-rata korban memiliki keluhan yang serupa yakni perih di bagian hingga gatal-gatal di bagian yang terkena produk.
Karena hal ini para korban kompak melaporkan jualan Nurhalisa Abdullah ke BPOM Gorontalo.
Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo
Penyebab Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo jadi Tersangka

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengungkap penyebab Owner Ebudo Nurhalisa Abdullah alias Elis ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Hal itu imbas laporan masyarakat terkait dugaan kosmetik berbahaya yang dijual Elis melalui live streaming dan postingan promosi.
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menjelaskan Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo.
"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya
Lebih lanjut Stepanus mengatakan hasil racikan Owner Ebudo tersebut kemudian dijual di media sosial tanpa izin edar.
"Dan itu secara tidak langsung memakai nama sendiri," tuturnya.
Tak hanya itu Stepanus berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan kosmetik, ia menghimbau agar melakukan pengecekan terhadap barang yang dibeli.
"Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan, jangan mudah terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga," tegasnya.
Selain itu berdasarkan imbauan BPOM, meracik kosmetik atau skincare sendiri tidak dianjurkan karena bisa membahayakan kulit dan melanggar peraturan.
Meracik kosmetik sendiri bisa menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, atau efek samping lainnya. Misalnya, menggunakan bahan aktif yang terlalu banyak atau tidak seimbang bisa menyebabkan kulit terbakar, kemerahan, atau jerawat.
Setidaknya 4 bahaya meracik skincare sendiri. Pertama, rentan kontaminasi mikroba seperti bakteri, jamur, dan lainnya. Kedua, reaksi alergi dan iritasi kulit yang parah.
Ketiga, ketidakcocokan bahan aktif bisa menyebabkan reaksi buruk pada kulit. Keempat, kosmetik racikan tidak melalui uji laboratorium yang memastikan kestabilan, keamanan, dan efektifitasnya.
Jika kosmetik racikan dijual, maka melanggar peraturan karena kosmetik yang diedarkan harus memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM.
Baca juga: Nurhalisa Abdullah Menangis saat Ditahan Kejari Gorontalo, Owner Ebudo Syok
Diberitakan sebelumnya, Nurhalisa Abdullah sempat viral karena produk skincare miliknya memakan korban.
Produk “Handbody Markalak” itu dikeluhkan sejumlah pelanggan yang mengalami efek samping seperti gatal-gatal dan sensasi kulit terbakar.
Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, mengatakan kasus 'Handbody Markalak' ini telah lama ditangani oleh Penyidik BPOM Gorontalo.
Saat ini telah dilakukan penyerahan dan penahanan terhadap tersangka.
"Bahwa benar hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya.
Samba menyebut tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan," terangnya.
Elis selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum.
Elis terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.