Sidang Kasus Kosmetik Ilegal
BREAKING NEWS: Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Akui Hanya Promosikan Kosmetik Milik Teman
Tersangka Nurhalisa Abdullah alias Elis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nurhalisa-Abdullah-alias-Elis-menjalani-sidang-kasus-kosmetik-ilegal.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Tersangka Nurhalisa Abdullah alias Elis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Elis didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Haryanto Puluhulawa bersama satu kuasa hukum lain.
Kasus dengan nomor register 257/Pid.Sus/2024/PN Gto ini, diagendakan khusus pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Nurhalisa Abdullah membantah kosmetik Ebudo tidak memiliki izin edar.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Elis mengaku jika ia hanya mempromosikan produk milik temannya.
"Itu (produk) bukan milik saya melainkan teman dekat saya," ungkapnya.
Adapun kosmetik yang dikeluhkan konsumen adalah milik teman dekatnya, Fatma Latif alias Roro.
Elis mengaku heran dirinya justru dijadikan tersangka.
Sementara Ebudo miliknya disebut memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2022.
Hanya saja, kesalahan fatalnya adalah Elis sempat mempromosikan produk milik Roro di facebook Owner Ebudo.
Adapun produk Roro bukanlah bagian dari Ebudo.
Menurut Elis, dirinya memang mengetahui produk yang dipromosikan tersebut belum memiliki izin edar.
Sementara itu, Roro diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum pada kasus yang berbeda.
Ia sendiri pernah diperiksa dengan status sebagai saksi.
Kuasa hukum Elis, Haryanto Puluhulawa, menyoroti pengakuan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan saksi ahli.