Sidang Kasus Kosmetik Ilegal
Nurhalisa Abdullah Tahu Kosmetik Milik Roro Ilegal tapi Tetap Diiklankan di FB Owner Ebudo
Nurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempunyNurhalisa Abdullah mengetahui kosmetik milik Fatma Latif (Roro) tak mempuny
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Sementara itu, Kuasa Hukum Elis, Haryanto Puluhulawa, menyoroti pengakuan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan saksi ahli.
"Klien kami dituntut dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen tapi JPU bilang tidak bisa menghadirkan ahli khusus perlindungan konsumen," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Akui Hanya Promosikan Kosmetik Milik Teman
Hariyanto berharap kliennya dapat menerima putusan seadil-adilnya.
"Hakim kan punya keyakinan, mudah-mudahan ia dapat memutus semua dengan keyakinannya," pungkasnya.
Sebelumnya kosmetik Ebudo milik Elis sempat memakan korban hingga gatal-gatal dan perih.
Kosmetik yang disebut-sebut 'Handbody Markalak' itu diduga menyebabkan efek samping serius pada kulit.
Korban DM dan CG ini membeli kosmetik berbahaya dari live streaming Facebook Owner Ebudo.
Masalah serupa juga dialami oleh konsumen berinisial DM. Ia sempat berniat jadi reseller dari Owner Ebudo.
Namun ia mengurungkan niatnya setelah menggunakan kosmetik dari Nurhalisa.
Rata-rata korban memiliki keluhan yang serupa yakni perih di bagian hingga gatal-gatal di bagian yang terkena produk.
Karena hal ini para korban kompak melaporkan jualan Nurhalisa Abdullah ke BPOM Gorontalo.
Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo
Penyebab Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo jadi Tersangka

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengungkap penyebab Owner Ebudo Nurhalisa Abdullah alias Elis ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Hal itu imbas laporan masyarakat terkait dugaan kosmetik berbahaya yang dijual Elis melalui live streaming dan postingan promosi.
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menjelaskan Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.