Sidang Kasus Kosmetik Ilegal
Ingat Kasus Owner Krim Pemutih Ebudo Gorontalo? Rupanya Sudah Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Nurhalisa Abdullah.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Nurhalisa Abdullah.
Wanita yang kerap disapa Elis ini merupakan pemilik atau owner usaha kosmetik EBUDO. Rupanya, ia sudah dijatuhi hukuman sejak Maret 2025.
Elis dinyatakan terbukti bersalah karena mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelanggaran tersebut terkait dengan produksi dan pengedaran kosmetik HB Infus tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," demikian bunyi putusannya.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga menuntut hukuman serupa pada sidang tanggal 12 Februari 2025.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Produknya juga tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan.
Terungkap dalam persidangan bahwa kosmetik HB Infus yang diedarkan oleh terdakwa tidak memiliki nomor notifikasi dari BPOM.
Lalu diproduksi tanpa izin industri yang sah, dan tidak memenuhi standar produksi sesuai dengan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Selain itu, produk tersebut juga tidak mencantumkan label yang seharusnya memuat informasi penting.
Sesuai aturan, produk semacam itu harus memuat nama produk, komposisi, aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, serta identitas produsen.
Aturan itu sesuai Permenkes No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 dan Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020.
Sejumlah barang bukti yang disita dan diputuskan untuk dimusnahkan dalam persidangan meliputi berbagai pot kosmetik HB Infus dengan tutup berwarna-warni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Elis-Owner-Ebudo-senyum-senyum-di-persidangan-kali-ini.jpg)