Sidang Kasus Kosmetik Ilegal
Ingat Kasus Owner Krim Pemutih Ebudo Gorontalo? Rupanya Sudah Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Nurhalisa Abdullah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Elis-Owner-Ebudo-senyum-senyum-di-persidangan-kali-ini.jpg)
Kemudia kardus pengiriman, peralatan produksi sederhana seperti ember hitam, sendok sayur, dan sendok makan, serta satu unit tablet Samsung Galaxy Tab 7 Lite beserta chargernya.
Selain pelanggaran terkait izin edar dan standar produksi, produk kosmetik ilegal EBUDO ini juga tidak mencantumkan nama produsen, Nomor Izin Edar (NIE).
Serta produknya ini tidak tercantum keterangan penting lainnya, yang secara langsung melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menyebut Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo.
"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya.
Stepanus menyebut kosmetik atau skincare memiliki kandungan mikrobiologi.
"Karena tidak terjamin kebersihannya, makanya itu ada yang gatal-gatal, kepanasan," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).
"Dia juga pakai dari produk lain kemudian dicampur, sehingga reaksinya begitu, itu yang dapat mencelakakan pemakainya," tambahnya.
Kata Stepanus, Owner Ebudo memproduksi sendiri bahan kosmetik di rumah pribadi sehingga tidak terjamin higenis dan kualitas.
"Tempat dia produksi itu, peralatannya tidak higenis, tidak sesuai standar sehingga mengandung mikrobiologi," jelasnya.(*)