Berita Viral
Caleg Terpilih di Aceh Dijatuhi Vonis Hakim Hukuman Mati, Kok Bisa?
Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan
Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer.
Dia lantas berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.
Sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas.
Di dalam mobil tersebut, mereka kedapatan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China.
Kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan.
Kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang.
Baca juga: 117 Warga Gorontalo Direhabilitasi Kasus Narkoba, Didominasi Remaja Kurang Perhatian
Sofyan kemudian ditangkap di salah satu distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024.
Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi pengungkapan kasus berada di Lampung.
"Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil Narkotika jenis sabu seberat 73,644 Kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO)," ujar jaksa.
Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan agar dijatuhi hukuman mati.
Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa ke Sofyan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.
Profil Sofyan
Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2 berdasarkan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.
Baca juga: Remaja Paling Rentan Terpapar Narkoba di Gorontalo, 84 Orang Direhabilitasi Sepanjang 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fyjktukyl.jpg)