Berita Viral

Caleg Terpilih di Aceh Dijatuhi Vonis Hakim Hukuman Mati, Kok Bisa?

Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Caleg Terpilih di Aceh Dijatuhi Vonis Hakim Hukuman Mati, Kok Bisa?
Handout
Berikut profil Sofyan calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang yang ditangkap lantaran berprofesi sebagai bandar sabu jaringan internasional. 

Sofyan dibekuk Bareskrim Mabes Polri terkait kepemilikan 73 kg sabu. 

Dia diduga berhubungan dengan jaringan narkoba asal Malaysia.

Keterlibatan Sofyan terungkap setelah tiga orang ditangkap atas kasus sabu seberat 73 kg. 

Polisi mengembangkan kasusnya, lalu memburu Sofyan sejak Maret 2024.

Diduga Sofyan lari ke Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Tiga Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Resmi di Palmerah, Peras Target dengan Tuduh Terlibat Narkoba

Akhirnya Sofyan terendus. Dia ditangkap di sebuah toko pakaian di Jl Raya Medan-Banda Aceh, Kampung le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5). 

Pengungkapan dari Bakauheni

Sofyan berhasil ditangkap menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.

Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani kesal dengan keterangan terdakwa Sofyan yang berbelit-belit ketika ditanya soal alasan melarikan diri dan kembali ke kampung halaman.

Hakim tak habis pikir, kenapa terdakwa Sofyan sempat jalan-jalan dan berbelanja saat masa pengejaran.

Baca juga: Sering Diancam Dibunuh Jika Tak Beri Uang Buat Narkoba, Pria 32 Tahun di Medan dilaporkan Ibunya

Hakim yang telah mengetahui bahwa ada yang menjamin keamanan Sofyan saat kabur menjadi tambah kesal saat Sofyan diminta jujur alasan dirinya merasa aman.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa dihadapan majelis hakim, Sofyan menjelaskan bahwa ia terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta rupiah untuk dana kampanye.

Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat ia menjadi buronan.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.

(*)Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved