Berita Viral
Caleg Terpilih di Aceh Dijatuhi Vonis Hakim Hukuman Mati, Kok Bisa?
Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan
TRIBUNGORONTALO.COM -- Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Banda Aceh divonis hukuman mati.
Pasalnya caleg ini menjadi pengedar sabu seberat 73 kg.
Sehingga hukuman mati adalah hukuman yang didapatinya.
Dilansir dari TribunMedan.com, Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).
Sofyan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Baca juga: Kasus Narkoba di Gorontalo Naik 51 Persen, Perkara Sabu dan Ganja Tertinggi
Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.
Hakim PT Tanjung Karang Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024.
Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Kronologi
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang.
Jaksa menyebut jika Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg.
Dia pun lantas meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.
Baca juga: 22 Pelajar di Kota Gorontalo Jalani Rehabilitasi Narkoba Sepanjang 2024
Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan.
Singkat cerita, Asnawi pun menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 Kg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fyjktukyl.jpg)