Berita Viral

Caleg Terpilih di Aceh Dijatuhi Vonis Hakim Hukuman Mati, Kok Bisa?

Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Handout
Berikut profil Sofyan calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang yang ditangkap lantaran berprofesi sebagai bandar sabu jaringan internasional. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Banda Aceh divonis hukuman mati.

Pasalnya caleg ini menjadi pengedar sabu seberat 73 kg.

Sehingga hukuman mati adalah hukuman yang didapatinya.

Dilansir dari TribunMedan.com, Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Sofyan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 

Baca juga: Kasus Narkoba di Gorontalo Naik 51 Persen, Perkara Sabu dan Ganja Tertinggi

Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. 

Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

Hakim PT Tanjung Karang  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Kronologi

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang.

Jaksa menyebut jika Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg.

Dia pun lantas meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.

Baca juga: 22 Pelajar di Kota Gorontalo Jalani Rehabilitasi Narkoba Sepanjang 2024

Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan.

Singkat cerita, Asnawi pun menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 Kg.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved