Berita Internasional

Dewi Soekarno Didenda Rp 3 Miliar Gara-gara Pecat 2 Karyawan saat Pandemi Covid-19

Dewi Soekarno dikenai denda sebesar Rp 3 miliar akibat memecat dua karyawannya saat pandemi Covid-19.

Editor: Fadri Kidjab
Instagram/@dewisoekarnoofficial
Dewi Soekarno, istri Presiden Soekarno yang kini tinggal di Jepang. 

Dewi hanya sendirian di kantor yang luas bersama sepuluh anjingnya.  Selanjutnya, pada 14 Februari 2021, dua pegawai yang disebut Tuan A dan Tuan B mendapat e-mail tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

“Apakah wanita itu takut Covid-19? Dia menyebut kami aneh karena takut, tetapi saya yakin semua orang menyadari Covid-19 bisa menjadi penyakit mematikan, jadi tidak ingin tertular itu masuk akal," tulis Tuan A di obrolan LINE dengan pegawai lain.

Tuan A dan B tidak terima, lalu mengadu ke Pengadilan Ketenagakerjaan pada Maret 2022, lebih dari setahun setelah kejadian. 
Selanjutnya pada Agustus 2022, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa kantor Dewi Soekarno harus membayar Tuan A dan B masing-masing 3 juta yen (Rp 314,8 juta) sebagai penyelesaian. 

Namun, kantor Dewi menolak putusan pengadilan.

“Jelas tidak puas dengan ketentuan proposal tersebut. Tergugat (Nyonya Dewi) menawarkan membayar hanya sekitar 400.000 yen (Rp 41,97 juta) sebagai penyelesaian.” 

Dewi juga menolak mediasi, kemudian secara pribadi menggugat balik Tuan A dan B pada April 2023. 

Gugatan Dewi mengeklaim bahwa Tuan A dan B keliru meyakini ia terinfeksi Covid-19 atau berkontak dekat, menghasut pegawai lain tidak berangkat kerja dan menghalangi Dewi masuk kerja, serta mengadu ke Pengadilan Ketenagakerjaan pada Maret 2022.

Akan tetapi, Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang menyatakan bahwa gugatan pribadi Dewi kalah dan gugatan perusahaan juga kalah di tingkat pertama. 

Dalam pembelaannya, Dewi berkata, “Ketika saya pulang ke rumah dalam keadaan benar-benar lelah, sendirian, dan tak sanggup lagi membongkar koper, saya harus mengurus anjing-anjing saya keesokan paginya—membersihkan kotoran mereka, mengajak jalan-jalan, mengganti terpal biru agar sesuai kebutuhan mereka, mengganti pakan burung pipit, menyedot debu ruang tamu dan dapur, dan memberi makan sepuluh anjing, sambil menjawab banyak panggilan telepon."

"Dapatkah Anda bayangkan betapa sulitnya itu semua bagi seseorang berusia 81 tahun? Itu (tindakan para pegawai) sangat tidak manusiawi dan egois.” Oleh karena Dewi Soekarno menolak penyelesaian 6 juta yen, pengadilan memerintahkannya membayar 29 juta yen termasuk bunga.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jepang Denda Dewi Soekarno Rp 3 Miliar Usai PHK 2 Pegawai Saat Pandemi Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved